Stop Kejahatan ! Pengamat Tuntut Hukuman Mati bagi Koruptor Kelas Kakap

  • Bagikan

Metronusa News.id | PapuaBarat Daya – Praktisi hukum Agung RPP menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi “darurat korupsi” yang berdampak sistemik terhadap melambatnya pertumbuhan ekonomi dan tingginya angka kemiskinan.

Untuk memutuskan mata rantai kejahatan Praktisi Hukum,Agung RPP mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang (UU) yang menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor serta UU Perampasan Aset.

Dalam keterangan pers di Sorong, Papua Barat Daya, Senin (28/7/2026), Agung menjelaskan bahwa korupsi telah mengubah birokrasi dan sistem perizinan dari pelayan masyarakat menjadi sarang pungutan liar.
Kondisi ini menyebabkan hilangnya kepercayaan investor asing, sehingga investasi yang dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi menjadi terhambat.

“Kerugian akibat korupsi bukan hanya berkurangnya uang negara, tetapi rusaknya sendi kehidupan berbangsa. Anggaran rakyat bocor di tengah jalan, dan peluang kerja tertutup rapat. Inilah akar kemiskinan dan pengangguran yang terus berlanjut,” tegas Ketua Organisasi Advokat PERAPFEN tersebut.

Agung menekankan bahwa aturan hukum yang seharusnya menjamin kepastian kini sering disalahgunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu. Oleh karena itu, diperlukan langkah represif yang ekstrem sebagai efek jera.

“Dengan adanya ancaman hukuman mati dan perampasan aset total, setiap orang akan berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi,” ujarnya.

Tanpa kemauan politik yang kuat dan pengawasan masyarakat, Agung memperingatkan bahwa Indonesia akan semakin jauh dari cita-cita kemajuan bersama.

“Korupsi adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa. Jika tidak ditangani tuntas sekarang, kita semua yang akan menanggung akibatnya di kemudian hari,” pungkasnya.

Penulis: FBEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *