Pimpinan DPR Beri Tenggat RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Tak Disahkan

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Jakarta — Komitmen penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mencuat. Sebuah surat komitmen yang mengatasnamakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mencantumkan tenggat penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Surat berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” itu tertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta memulihkan aset hasil tindak pidana.

Pimpinan DPR juga menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tenggat 15 Desember 2026

Poin paling tegas dalam surat tersebut terdapat pada komitmen ketiga. Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Lebih jauh, pada poin keempat disebutkan bahwa Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

Komitmen tersebut menempatkan proses legislasi RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda yang memiliki target waktu dan konsekuensi politik yang sangat tegas bagi pimpinan lembaga legislatif.

Ditandatangani Pimpinan DPR

Dalam dokumen yang beredar, surat tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Hj. S. S. Yuliati, Saan Mustopa, dan Dr. H. D. Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.

Dokumen tersebut menyebut surat komitmen dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Namun, MetronusaNews.id menempatkan dokumen yang beredar tersebut sebagai bahan informasi dan belum melakukan verifikasi independen terhadap keaslian maupun status resmi surat tersebut. Konfirmasi kepada DPR RI dan pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan validitas dokumen serta tindak lanjut atas komitmen yang tercantum di dalamnya.

Jika komitmen tersebut benar-benar menjadi keputusan resmi, maka 15 Desember 2026 akan menjadi tenggat penting untuk mengukur keseriusan DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Publik kini menunggu apakah komitmen tersebut akan berujung pada lahirnya undang-undang baru, atau justru menjadi pertaruhan politik bagi pimpinan DPR RI.

MetronusaNews.id — Aktual, Tajam & Terpercaya

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *