
MetronusaNews, Cilacap – Pembangunan dan Rehabilitasi TK Islam Insan Cendikia Desa Cisuruh Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Mendapatkan bantuan melalui Program Revitalisasi Dengan Nilai bantuan sebesar Rp.556.995.000, Sumber Dana yang dipergunakan saat ini tidak di ketahui, apakah Anggaran APBN/APBD apakah uang pribadi. Karena didalam papan Anggaran tidak tertulis termasuk Tanggal Perjanjian Kerja Sama dan kapan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama. Cuma hanya tertulis 90 hari kerja.
Kalau ini Program Pemerintah bagaimana bisa berjalan dengan baik, Konsultan Pengawas dan Tenaga Teknis diduga keras belum transparan. Dugaan ini tentu nya sangat beralasan, mulai dari Papan Anggaran saja, diduga tidak Transparan. Tentu ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), juga Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah. Jadi apa tugas dari pada Konsultan Pengawas dan juga tenaga teknis.

Supaya berita ini tetap berimbang tim konfirmasi dengan pelaksana lapangan yang tidak mau menyebutkan namanya. Berdasarkan keterangan dari pelaksana lapangan, 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖 𝙠𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙣𝙮𝙖, 𝙠𝙖𝙡𝙖𝙪 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙜𝙖𝙢𝙗𝙖𝙧 𝙙𝙖𝙣 𝙍𝙖𝙣𝙘𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘼𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣 𝘽𝙞𝙖𝙮𝙖 (𝙍𝘼𝘽). 𝙎𝙚𝙢𝙪𝙖 𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙞𝙥𝙚𝙜𝙖𝙣𝙜 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙔𝙎 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖. Pelaksana lapangan juga menjelaskan 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙗𝙚𝙨𝙞 𝙨𝙚𝙡𝙤𝙥 𝙖𝙩𝙖𝙨 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙨𝙞 10. Dari keterangan pelaksana lapangan, 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝙜𝙖𝙢𝙗𝙖𝙧 𝙢𝙖𝙪𝙥𝙪𝙣 𝙍𝙖𝙣𝙘𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘼𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣 𝘽𝙞𝙖𝙮𝙖 (𝙍𝘼𝘽) 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙙𝙖 𝙙𝙞 𝙩𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙔𝙎, ujarnya. 14/09/2026.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut Tim konfirmasi YS melalui via WhatsApp. Menurut YS 𝙎𝙚𝙢𝙪𝙖 𝙠𝙚𝙩𝙚𝙧𝙗𝙪𝙠𝙖𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙥𝙪𝙗𝙡𝙞𝙠 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙖𝙙𝙖 𝙙𝙞 𝙥𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙢𝙖, 𝙨𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣, 𝙬𝙖𝙠𝙩𝙪 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣, 𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙖𝙣𝙜𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞𝙣𝙮𝙖. 𝙋𝙚𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖𝙖𝙣 𝙧𝙚𝙫𝙞𝙩 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙥𝙚𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖𝙖𝙣 𝙨𝙬𝙖𝙠𝙚𝙡𝙤𝙡𝙖, 𝙙𝙞 𝙍𝘼𝘽 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖 𝙙𝙞𝙧𝙚𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙚𝙚𝙩 𝙨𝙚𝙥𝙚𝙧𝙩𝙞 𝙥𝙧𝙤𝙮𝙚𝙠 𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧 𝙡𝙖𝙞𝙣𝙣𝙮𝙖. 𝙍𝘼𝘽 𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙙𝙞𝙩𝙚𝙢𝙥𝙚𝙡, 𝙠𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙍𝘼𝘽 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙥𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙙𝙤𝙠𝙪𝙢𝙚𝙣 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙧𝙖𝙠/𝙥𝙚𝙧𝙚𝙣𝙘𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙗𝙞𝙖𝙨𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙙𝙤𝙠𝙪𝙢𝙚𝙣 𝙖𝙙𝙢𝙞𝙣𝙞𝙨𝙩𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙨𝙞𝙢𝙥𝙖𝙣 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩. 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝙋𝙆𝙎 𝙙𝙤𝙠𝙪𝙢𝙚𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙞𝙨𝙞𝙢𝙥𝙖𝙣 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩, 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙝𝙖𝙡 𝙞𝙣𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙖𝙣𝙟𝙞𝙖𝙣 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙨𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙧𝙟𝙚𝙣. 𝙏𝙪𝙜𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙖𝙬𝙖𝙨 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜𝙞 𝙨𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖, 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙖𝙩 𝙧𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙡𝙪𝙞 𝙛𝙖𝙨𝙞𝙡𝙞𝙩𝙖𝙩𝙤𝙧 𝙨𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝. 𝙋𝙚𝙧𝙚𝙣𝙘𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙬𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣𝙖𝙣 𝙧𝙚𝙫𝙞𝙩𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙢𝙥𝙪𝙣𝙮𝙖𝙞 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙞𝙛𝙞𝙠𝙖𝙩 𝙠𝙤𝙢𝙥𝙚𝙩𝙚𝙣𝙨𝙞 𝙠𝙚𝙖𝙝𝙡𝙞𝙖𝙣. 𝘿𝙚𝙢𝙞𝙠𝙞𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙙𝙞𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙧𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙡𝙞 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙘𝙚𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙖𝙣, 𝙩𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖𝙠𝙖𝙨𝙞𝙝. Ujarnya.15/09/2026

Menurut YS Semua tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sudah ada. Tapi lucunya di tulis di papan informasi anggaran sumber dana REVITALISASI TA 2026. Pertanyaan nya apakah ini sudah benar menurut publik.?
Sementara Revitalisasi itu adalah nama program, kok bisa bisa nya di rubah menjadi nama sumber dana, semustinya ia menyebutkan sumber dana APBN TA 2026.
Kan aneh jika YS selaku konsultan ini merasa benar sumber dana revitalisasi TA 2026. Dan Tidak ada Tanggal mulai Perjanjian Kerja Sama dan Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, dimana keterbukaan nya. Kapan ada aturan Undang-undang yang mengatur Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak boleh dilihat publik ?

Dapat diduga keras bahwa apa yang dilakukan oleh pelaksana lapangan dan pihak terkait lainnya mencoba menghalangi media dalam mencari informasi. Diharapkan temuan dugaan tidak Transparan ini menjadi perhatian dan juga koreksi Kementerian Pendidikan dan inspektorat, juga BPK-RI pada saat melakukan tugasnya sebagai auditor.

Apabila Anggaran yang dipergunakan untuk Pembangunan dan juga Rehabilitasi ini menggunakan APBN/APBD artinya rakyat berhak mendapatkan informasi bahwa uang mereka yang selama ini membayar pajak dipergunakan untuk apa, karena sangat jelas bahwa didalam pembangunan ini ada tetes keringat Rakyat. Dan Rakyat sangat mendukung program Pemerintah apalagi di bidang Pendidikan. Tapi semua nya harus ada transparansi, bukan diduga seenaknya seolah-olah uang pribadi tanpa ada batasan aturan yang mengingkat.
(TIM – MN)
