
MetronusaNews, Cilacap – Pelaksanaan proyek pembangunan kantor perum jasa tirta l cilacap di jalan Dr. wahidin sudiro husodo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang dilakukan oleh para awak media pada hari jumat 11/09/ 2026, proyek yang bersumber dari dana negara tersebut pelaksana proyek diketahui tidak mencantumkan nilai besaran anggaran pada papan informasi proyek di lokasi kerja, serta tidak mencantumkan tanggal mulai masa kerja dan kapan berahir habis masa kontrak kerja, hanya mencantumkan 210 hari kalender, bahkan sumber dana proyek pun tidak di cantumkan. Masyarakat mempertanyakan ada apa sebetulnya pihak pelaksana proyek tidak mau transparan mencantumkan nilai kontrak dan mencantumkan tanggal mulai kerja serta tanggal habis masa kontrak dan merahasiakan sumber dana proyek tersebut, ada apa dan mengapa ?

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara – baik melalui APBD maupun APBN – wajib mematuhi Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi turunannya mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mengaburkan nilai anggaran di papan proyek dinilai melanggar hak masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi proyek, tidak ada satupun perwakilan dari kontraktor pelaksana pt. jasa tirta energi yang berada di tempat untuk memberikan penjelasan.

Awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat daerah setempat untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa proyek tersebut, demi mencegah terjadinya kerugian negara.
(Red – Tim Investigasi)
