Bupati Ciamis Serahkan Remisi Umum kepada 228 Warga Binaan, 4 Orang Langsung Bebas

  • Bagikan

 

MetronusaNews.id | CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan Remisi Umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026).

Pada momentum tersebut, sebanyak 228 warga binaan menerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 224 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan empat orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen mendukung berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Menurut Herdiat, warga binaan tetap merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis yang suatu saat akan kembali ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Karena itu, proses pembinaan selama berada di Lapas harus menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Kami percaya bahwa setiap warga binaan adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis, yang kelak akan kembali ke tengah masyarakat serta akan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Herdiat.

Herdiat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto beserta seluruh jajaran atas sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kepada seluruh penerima remisi, Herdiat menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar pengurangan masa hukuman maupun kebebasan yang diperoleh dijadikan sebagai momentum untuk memulai kehidupan baru.

“Jadikanlah kebebasan dan pengurangan masa hukuman ini sebagai anugerah yang luar biasa dari Allah SWT. Kembalilah ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru, jiwa yang bersih, serta tekad bulat untuk menata masa depan yang lebih cerah, jujur, dan bermanfaat,” pesannya.

Ia juga meminta warga binaan membuktikan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani di Lapas Kelas IIB Ciamis mampu membentuk pribadi yang lebih baik, matang, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, remisi bukan sekadar hadiah atau bentuk pengurangan hukuman semata, melainkan wujud apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif.

“Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan setiap proses pembinaan, pelatihan keterampilan, serta program pembinaan lainnya selama berada di Lapas Kelas IIB Ciamis sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam perjalanan hidup saudara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi mengacu pada syarat dan tata cara yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Ciamis terbagi menjadi dua kategori. Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana, namun masih harus menjalani sisa hukuman.

“Untuk RU I diperoleh sebanyak 224 narapidana,” jelas Supriyanto.

Sedangkan Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana langsung mendapatkan kebebasan, dengan ketentuan tidak memiliki kewajiban membayar denda.

“Tahun ini RU II diperoleh empat orang narapidana,” katanya.

Ia berharap remisi tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Penulis: UjangEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *