Warga Kedungreja Laporkan Akun “VIRGIN VIRGIN” ke Polresta Cilacap Usai Memposting Foto dirinya Tanpa Izin.

  • Bagikan

Metronusa News, CILACAP – Tak terima foto dirinya diunggah tanpa izin dan dikaitkan dengan tuduhan pengeroyokan di media sosial, Toni Purwanto (40), warga Dusun Tegal Anak, Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, resmi melaporkan pemilik akun Facebook “@VIRGIN VIRGIN” (Liberty Virgin) ke SPKT Polresta Cilacap pada Jumat (7/8/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi Nomor: STTPP/489/VIII/2026/SPKT/Polresta Cilacap.

Kejadian berawal pada Selasa (4/8/2026), saat pelapor mendapati foto dirinya diunggah tanpa disamarkan (unblurred) oleh akun terlaporkan.

Dalam unggahan tersebut, terlaporkan menuliskan narasi yang menuduh pelapor seolah-olah terlibat atau ikut serta dalam pengeroyokan terhadap suami terlaporkan.

Toni menegaskan bahwa dirinya berada di lokasi kejadian hanya untuk melerai atau menjadi penengah dalam permasalahan tersebut, bukan sebagai pelaku pengeroyokan.

Akibat postingan tersebut, muncul opini publik dan anggapan dari masyarakat bahwa dirinya adalah pelaku pengeroyokan.

“Saya tidak terima foto yang ada sayanya diposting di Facebook. Postingan itu bernarasi menyebut pihak lain, tapi memakai foto yang ada sayanya di dalam unggahan tersebut.

Jelas ini secara tidak langsung membuat warga dan netizen beranggapan saya termasuk di dalam tuduhan yang ditulisnya,” ujar Toni.

Poin-Poin Utama Laporan Polisi:

Pelapor / Korban: Toni Purwanto (40), warga Dusun Tegal Anak RT 02 RW 05, Desa Kedungreja, Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap.

Terlaporkan: Pemilik akun Facebook @VIRGIN VIRGIN atas nama Liberty Virgin.

Nomor Pengaduan: STTPP / 489 / VIII / 2026 / SPKT / Polresta Cilacap.

Tanggal Laporan: Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB.

Penerima Laporan: Pamarta II SPKT Polresta Cilacap, IPDA Adhi Purwito S.H.

Duduk Perkara: Pengunggahan foto pelapor tanpa izin yang disertai narasi tuduhan terlibat pengeroyokan, padahal pelapor hanya bertindak sebagai penengah.

Atas kejadian ini, Toni Purwanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada jajaran Polresta Cilacap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memulihkan nama baiknya.

(ST – MN)

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *