
MetronusaNews.id | Labuhanbatu — Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali membuktikan kehadirannya di lapangan. Dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal melakukan penangkapan dini hari pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu.
Berhasil diamankan Riky Ritonga alias Riky (22 tahun), warga Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Barang Bukti yang Disita:
– 8 bungkus plastik klip berisi diduga sabu, berat 9,51 gram bruto
– 1 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong
– 1 bungkus plastik klip besar kosong
– 1 kaleng rokok kosong merek Gudang Garam Surya
– 1 unit sepeda motor merek Scorpio warna biru
– 1 buah timbangan elektrik
– 1 unit HP merek Vivo warna biru
Dalam pemeriksaan, Riky mengakui seluruh barang tersebut miliknya untuk diperdagangkan. Ia menyebut mendapatkan pasokan dari seseorang yang dipanggil Bobbi, warga setempat Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Pihak kepolisian kini sedang memburu Bobbi guna mengungkap jaringan peredaran secara menyeluruh.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah siapa pun yang mencoba menjadikan kawasan Bilah Hulu sebagai lahan bisnis haram, akan segera ditindak. Warga diimbau tetap berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
