
MetronusaNews.id | Rantauprapat — Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali menindak tegas peredaran narkotika di tengah pemukiman warga. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA S. GTG, S.H., petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, tim turun langsung ke lapangan dan berhasil menangkap dua tersangka sekaligus:
TERSANGKA 1: CHANDRA SUHENDRA (27 Thn)
Alamat: Perumahan Al-Fatih Padang Pasir, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan
Barang Bukti:
– 3 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 0,97 gram bruto
– 1 kotak rokok Surya
TERSANGKA 2: SURYA PANSIH (23 Thn)
Alamat: Perumahan Al-Fatih Padang Pasir, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan
Barang Bukti:
– 11 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 2,66 gram bruto
– 1 plastik klip kosong
– 1 unit HP Android merek Vivo warna merah
Dua-duanya mengakui barang yang disita adalah milik masing-masing untuk diperdagangkan. Keduanya menyebut memperoleh pasokan dari seorang laki-laki berinisial “I”, yang saat ini masih dalam penelusuran mendalam pihak kepolisian guna mengungkap jaringan di balik peredarannya.
Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan seorang laki-laki bernama Apri Andianto sebagai saksi. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan total 14 bungkus sabu seberat 3,63 gram yang digagalkan, penangkapan ini kembali membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan berakar di wilayah Rantauprapat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan informasi warga menjadi kunci utama memutus rantai narkoba.
