
MetronusaNews.id | Pesisir Barat, Lampung. Senin, 21 September 2026 — Setelah sebelumnya menjadi sorotan hingga akhirnya papan informasi proyek terpasang dan material mulai terlihat di lokasi, perhatian publik kini bergeser ke persoalan yang tak kalah penting: dari mana pasir dan batu (sirtu) untuk pembangunan SPKKL Pesisir Barat didatangkan, siapa pemasoknya, dan apakah seluruh dokumennya dapat diverifikasi?
Sorotan kali ini bukan semata soal ada atau tidaknya material di lokasi.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang legal, memiliki dokumen pengangkutan dan penjualan yang sah, serta memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan?
Dengan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp26,35 miliar, aspek material bukan persoalan kecil. Setiap material yang masuk ke proyek pemerintah semestinya dapat ditelusuri asal-usulnya, baik dari sisi legalitas sumber, rantai pasok, maupun kualitas teknisnya.
ASAL MATERIAL JANGAN BERHENTI PADA JAWABAN “ADA PEMASOK”
Dalam ketentuan pertambangan, kerikil berpasir alami (sirtu), pasir urug, pasir pasang, kerikil sungai, dan sejumlah jenis batuan tertentu termasuk komoditas yang pengusahaannya memiliki rezim perizinan.
PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa SIPB dapat diberikan untuk pengusahaan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, termasuk sirtu dan berbagai jenis pasir serta kerikil. Ketentuan tersebut juga mencakup kegiatan perencanaan, penambangan, pengolahan, serta pengangkutan dan penjualan.
Regulasi tersebut kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 yang berstatus berlaku.
Bahkan pada 2026, Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 yang secara khusus berkaitan dengan peningkatan pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas mineral dan batubara.
Artinya, ketika material tambang digunakan untuk sebuah proyek bernilai miliaran rupiah, asal-usul dan dokumen material layak menjadi bagian dari pengawasan publik.
MATERIAL SUDAH ADA, LALU DOKUMENNYA DI MANA?
Pertanyaan yang kini patut diajukan kepada pihak pelaksana maupun pemilik pekerjaan antara lain:
- Dari lokasi tambang mana pasir dan batu/sirtu tersebut berasal?
- Siapa perusahaan atau pihak yang menjadi pemasok material?
- Apa bentuk perizinan yang dimiliki sumber material tersebut?
- Apakah izin sumber material masih berlaku dan sesuai dengan komoditas yang ditambang?
- Apakah tersedia dokumen pengangkutan serta dokumen transaksi penjualan material?
- Apakah setiap material yang masuk ke proyek dapat ditelusuri berdasarkan surat jalan atau dokumen pendukung lainnya?
- Apakah material telah melalui pengujian laboratorium atau pengujian mutu sesuai spesifikasi teknis pekerjaan?
- Siapa pihak yang melakukan pemeriksaan dan menerima material di lokasi proyek?
- Apakah volume material yang didatangkan sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan dalam kontrak?
- Apakah seluruh dokumen tersebut dapat diperlihatkan untuk memastikan transparansi proyek?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa uang negara digunakan dengan material yang memiliki asal-usul jelas, legalitas dapat diverifikasi, dan kualitas sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
PAPAN PROYEK SUDAH TERPASANG, JANGAN SAMPAI TRANSPARANSI BERHENTI DI PAPAN
Pemasangan papan proyek tentu merupakan langkah penting dalam keterbukaan informasi.
Namun, transparansi proyek tidak semestinya berhenti pada papan nama, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana.
Rantai material juga merupakan bagian dari proyek yang patut diawasi.
Publik berhak mengetahui bukan hanya berapa nilai proyeknya, tetapi juga dari mana materialnya berasal, siapa yang memasok, bagaimana legalitas sumbernya, dan apakah kualitasnya telah memenuhi standar teknis.
Apalagi proyek yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah semestinya memiliki mekanisme dokumentasi dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini pertanyaannya semakin spesifik:
PASIR DAN BATU YANG MASUK KE PROYEK SPKKL PESISIR BARAT BERASAL DARI MANA?
SIAPA PEMASOKNYA?
APA DASAR LEGALITAS SUMBER MATERIAL TERSEBUT?
DAN SUDAHKAH MUTUNYA DIBUKTIKAN SESUAI SPESIFIKASI KONTRAK?
Publik menunggu jawaban dan keterbukaan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
