
MetronusaNews.id | PESISIR BARAT — Senin,21 september 2026 , Setelah berulang kali menjadi sorotan hingga akhirnya papan proyek dipasang dan sejumlah material mulai terlihat di lokasi, perhatian kini bergeser pada asal-usul serta legalitas material pasir dan batu (sirtu) yang digunakan dalam pembangunan SPKKL Pesisir Barat.
Pertanyaan publik bukan sekadar material sudah tersedia atau belum, tetapi lebih jauh: apakah material tersebut memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dan berasal dari sumber tambang yang memiliki perizinan sesuai ketentuan?

Hal ini penting karena pasir, kerikil/sirtu dan batu termasuk komoditas yang kegiatan pertambangannya berada dalam rezim perizinan pertambangan. Regulasi pemerintah mengenal antara lain IUP, SIPB, serta Izin Pengangkutan dan Penjualan sebagai bentuk perizinan dalam kegiatan pertambangan.
Kementerian ESDM juga menegaskan pada 2026 bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan IUP, tetapi harus memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara.
MATERIAL ADA, DOKUMENNYA PERLU DIBUKA
Dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp26,35 miliar, penggunaan material menjadi bagian yang patut dikawal.
Karena itu, beberapa hal layak dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun pemilik pekerjaan:
1. Dari mana sumber pasir dan batu yang digunakan?
2. Siapa pemilik atau pemasok material tersebut?
3. Apakah sumber tambangnya memiliki izin yang masih berlaku?
4. Apakah izin tersebut sesuai dengan jenis material yang ditambang dan diperjualbelikan?
5. Apakah material telah melalui pengujian mutu dan memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak?
6. Apakah dokumen asal material dan legalitas pengangkutan/penjualannya tersedia?

Ini bukan soal mencari kesalahan, melainkan memastikan material yang masuk ke proyek negara memiliki asal-usul yang jelas, legalitas yang dapat diverifikasi, dan mutu yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Terlebih, regulasi ESDM memang mengatur SIPB untuk komoditas seperti kerikil/sirtu dan pasir, sementara kegiatan pengangkutan serta penjualan mineral juga memiliki ketentuan perizinannya sendiri.
Papan proyek kini sudah terpasang. Material mulai berdatangan. Selanjutnya, publik berhak mengetahui: pasir dan batu itu dari mana, izinnya bagaimana, dan apakah mutunya benar-benar sesuai spesifikasi proyek senilai Rp26,35 miliar tersebut.
