Tumpukan Kayu Merbau Ditemukan di Sejumlah Titik dari Kampung Haimaran hingga Horhore, Muncul Dugaan Aktivitas Pembalakan Liar

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Papua Barat Daya – Tumpukan kayu merbau ditemukan di sejumlah lokasi di sepanjang ruas jalan Kampung Haimaran hingga Kampung Horhore, Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan. Temuan tersebut kembali memunculkan dugaan adanya aktivitas pembalakan liar yang masih berlangsung di kawasan hutan alam Papua Barat Daya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kayu-kayu merbau tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di sekitar Distrik Kais dan telah dikumpulkan untuk selanjutnya diangkut ke lokasi penampungan sementara.

Informasi yang dihimpun MetronusaNews.id menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga akan dibawa ke sebuah gudang di Kampung Bumi Ajo SP 1, Distrik Moswaren, sebelum kemudian dikirim ke Kota Sorong menggunakan kendaraan angkutan.

Sejumlah warga menyebut gudang tersebut diduga dikuasai oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Minho. Nama tersebut disebut warga bukan sosok baru dalam aktivitas perdagangan kayu di wilayah Sorong Selatan dan beberapa kali dikaitkan dengan bisnis perkayuan di daerah tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan pelanggaran hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pengumpulan kayu telah berlangsung cukup lama.

“Kayu itu memang sudah dibeli. Rencananya akan dibawa ke gudang di Bumi Ajo sebelum dikirim lagi ke Sorong,” ujar sumber tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kayu-kayu itu selanjutnya diduga dikirim ke kawasan Klalin, Kabupaten Sorong, menuju sebuah lokasi yang dikenal sebagai CV Alco Timber. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Rangkaian aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen pengangkutannya. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap hasil hutan yang diangkut wajib disertai dokumen resmi yang membuktikan asal-usul dan legalitasnya.

Tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Minho melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan dan pengangkutan kayu di wilayah tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merbau merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang tumbuh di hutan Papua. Selain memiliki nilai komersial, keberadaan hutan merbau juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat adat.

Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk menelusuri dugaan tersebut, mulai dari lokasi penebangan, tempat penampungan, jalur distribusi, hingga memeriksa legalitas dokumen pengangkutan serta pihak-pihak yang terlibat, apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan resmi.

Penulis: FBEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *