Surat Edaran Gubernur Disorot, Aktivitas Galian C Diduga Masih Beroperasi di Cigudeg

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Bogor – Aktivitas galian C yang diduga berada di wilayah Kampung Nungaherang, RT 06/01, Desa Tegal Lega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski disebut telah ada penutupan dan adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penertiban aktivitas pertambangan yang tidak berizin, lokasi tersebut diduga masih beroperasi.

Informasi yang beredar melalui percakapan WhatsApp yang diterima redaksi 23/06/2026 menyebutkan aktivitas penggalian tanah masih berlangsung dengan mobilisasi sejumlah truk tronton untuk mengangkut material. Dalam percakapan tersebut juga muncul keluhan bahwa laporan masyarakat sebelumnya diduga belum mendapat tindak lanjut yang memadai.

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi yang dimaksud berada di kawasan Kampung Nungaherang, RT 06/01, Desa Tegal Lega. Sejumlah pihak menduga aktivitas tersebut merupakan galian C yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola lokasi, pemerintah desa, instansi perizinan, serta aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Penulis: STPEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *