
MetronusaNews.id | Papua Barat Daya – Praktik pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang berulang kali diberitakan itu dinilai seolah”sulit diberantas dan diduga masih berlangsung secara terbuka.
Pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIT, awak media mendapati sebuah truk bermuatan kayu melintas di Jalan Sorong–Klamono sebelum berbelok menuju Jalan Mangga, Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, dan berhenti di depan Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Sorong.
Saat dimintai keterangan, sopir mengaku bahwa kayu tersebut merupakan milik seseorang bernama Iwan.(ini milik Iwan kata sopir )
Ketika ditanya mengenai tujuan pengiriman kayu, sopir menjelaskan bahwa muatan tersebut akan dibawa ke tempat milik Iwan. Namun, saat ditanya mengenai dokumen pengangkutan hasil hutan, sopir mengaku tidak memilikinya. “Tidak ada Bang ucap Sopir”
Disaat itu juga Awak media mendapati kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan.
“Selang beberapa menit kemudian, seseorang yang mengaku dirinya sebagai Iwan menghubungi awak media dan mengakui bahwa kayu tersebut merupakan miliknya dan Ia berkata ”
“Abang, kita sudah saling kenal. Tolong bantu saya. Saya sedang beribadah dan berada di luar Sorong.”
Percakapan kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp salah satu pesan, Iwan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
“Bang, tolong dibantu. Kita sudah saling kenal.”
Iwan kemudian kembali mengirim pesan singkat.
“Kalau berkenan, bisa kirim nomor rekening. Ada sedikit uang bensin.”Namaun
Awak media tidak menanggapi pesan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kayu tersebut diduga akan dibawa ke sebuah gudang di Jalan Minyak 99, Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Gudang itu tidak memiliki papan nama dan diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Minho.
Lokasi tersebut juga pernah menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas ilegal. Namun, hingga kini, belum ada tindakan hukum yang diketahui publik.
Publik juga sudah mengetahui Nama Iwan Alco, bukanlah nama baru dalam dugaan peredaran kayu ilegal di Sorong. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah menyoroti aktivitas serupa.
Masyarakat berharap APH segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen, keberadaan gudang tanpa identitas, serta dugaan upaya membungkam kerja jurnalistik untuk mengikuti kemauan pengusaha kayu Ilegal bajingan disorong Papua Barat Daya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
