KUHP 2026 : Pasal 191 Bab 1 Tindak Pidana Keaman Negara

  • Bagikan

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden
dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan
pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *