
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden
dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan
pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun.
