
(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media
apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
c. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan Pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang
atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.
