
(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau
paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau
paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyebarkan dan mengembangkan” adalah mengajak orang lain menganut
paham komunisme/marxisme leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan
menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila.
Yang dimaksud dengan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah paham ideologi politik
yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme leninisme untuk kepentingan ilmu
pengetahuan” misalnya, mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga
pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau
mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
