
MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Upaya pemberantasan narkotika yang selama ini diklaim terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, di tengah berbagai klaim penindakan tersebut, warga menilai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu masih berlangsung secara terbuka di wilayah Simpang Rawa, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Andi alias Galang Napitupulu. Warga menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang dinilai mampu menghentikan aktivitas tersebut secara permanen.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas diduga peredaran narkoba tersebut diketahui warga sekitar, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang secara terbuka diketahui masyarakat.
Untuk memperoleh penjelasan resmi terkait informasi tersebut, tim MetronusaNews telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Pesan yang dikirim diketahui telah diterima, namun belum mendapat balasan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila informasi yang berkembang di tengah masyarakat terbukti benar.
“Masyarakat berharap aparat turun langsung melakukan pengecekan. Jika memang ada aktivitas peredaran narkoba, tentu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Warga juga berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah atau sedang dilakukan dalam menangani dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurut mereka, transparansi dan tindakan nyata sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba yang selama ini terus digaungkan.
MetronusaNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
