
MetronusaNews.id | LABUHANBATU –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mencetak prestasi memutus rantai peredaran barang haram. Tim operasi khusus pimpinan Kanit I Ipda Sastrawan Ginting berhasil meringkus dua orang pengedar lengkap dengan barang bukti dalam penangkapan berani yang digelar dini hari.
Operasi berlangsung tepat Jumat (24/7/2026) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan H. Adam Malik, Kompleks DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan. Dua tersangka yang diamankan adalah SHD alias Coy (44 tahun) warga Dusun IV Desa Blungkut, serta MKR alias Imas (24 tahun) warga Dusun I Desa Pulo Bargot, keduanya dari Kecamatan Marbau Labuhanbatu Utara.
Dari penggeledahan, tim menyita barang bukti lengkap:
– 3 bungkus plastik klip sabu seberat bruto 5,72 gram
– 2 unit ponsel Realme dan Vivo
– Uang tunai Rp1.084.000 diduga hasil transaksi
– 1 unit mobil Toyota Rush hitam BK 1737 TAH
– Serta tas, tisu, lakban dan perlengkapan pembungkus lainnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Pihak Satresnarkoba menegaskan tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran racun yang merusak masa depan generasi. Siapa pun yang berani bermain dengan barang haram di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, siap-siap berhadapan dengan hukum yang tegas dan tanpa ampun.***
Catatan: Berita disusun berdasarkan rilis resmi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Kasus masih dalam tahap penyidikan
