
MetronusaNews.id | LABUHANBATU –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mencetak prestasi gemilang dalam memutus rantai peredaran barang haram. Dipimpin langsung Kanit II Ipda Risnal Situngkir, S.H., tim operasional berhasil meringkus pengedar lengkap dengan barang bukti yang cukup dalam operasi yang digelar Senin (20/07/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Dalam operasi berani ini turut serta Aipda Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Dicky Alam Saleh Siregar alias Dedek (30 tahun), warga Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti lengkap yang disita dari tangan tersangka:
– 7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,88 gram bruto;
– 1 buah cartridge vape berisi cairan diduga mengandung zat terlarang Etomidate bermerek THEMASK;
– 1 unit timbangan elektrik dan peralatan pembungkus;
– 1 unit ponsel Vivo biru, uang tunai Rp288.000 diduga hasil penjualan;
– Serta 1 unit sepeda motor Yamaha Grand Vilano warna ungu muda.
Di hadapan penyidik, Dicky mengakui seluruh sabu itu miliknya untuk diedarkan kembali. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari sosok bernama Kadeng warga Pulo Padang, sedangkan cairan vape berbahaya itu didapat dari Kiki warga Padang Matinggi. Saat ini kedua pemasok tersebut masih diburu dan dilacak jejaknya oleh tim kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu beserta Kasat Narkoba menegaskan tak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi kejahatan narkotika. Termasuk modus baru menyamarkan zat adiktif berbahaya ke dalam cairan rokok elektronik yang kini mengancam kalangan muda.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana berat sesuai aturan yang berlaku.
