FOTO BEREDAR, PRIA YANG DISEBUT BERINISIAL E.P HASIBUAN DIDUGA TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, WARGA MINTA APARAT LAKUKAN PENYELIDIKAN

  • Bagikan

MetronusaNews.id | PALUTABeredarnya sebuah foto yang disebut-sebut memperlihatkan seorang pria berinisial E.P. Hasibuan memicu perhatian dan keresahan masyarakat di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Menurut informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber, foto tersebut diduga memperlihatkan seseorang sedang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, MetronusaNews belum dapat memverifikasi secara independen keaslian foto maupun memastikan identitas orang yang terdapat di dalamnya.

Sejumlah sumber juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan E.P. Hasibuan dengan peredaran narkotika di wilayah Simangambat. Akan tetapi, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses penyidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami berharap aparat memeriksa informasi yang beredar secara profesional. Jika memang ada unsur tindak pidana, proses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, tentu nama yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” ujarnya.

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, masyarakat meminta aparat yang berwenang, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum, antara lain:

  1. Memverifikasi keaslian foto dan informasi yang beredar.
  2. Melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan yang muncul.
  3. Menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan.

MetronusaNews menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Apabila terdapat bukti atau informasi yang relevan, redaksi siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *