Metronusa News, Kota Bandung | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri di Jawa Barat dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL). Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Subang dan AQUA Group.
KDM menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan. “Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.
Bupati Subang telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Jam Operasional Kendaraan Berat, yang membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar. AQUA Group menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
(Humas Jabar)












