
MetronusaNews.id | LABUHANBATU –
Masalah suara pengeras suara (Toa) di sebuah mushola Dusun IV Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, kini memuncak dan memicu ketegangan di tengah masyarakat. Warga sekitar tak lagi sanggup menahan gangguan yang dirasakan terus-menerus, sehingga Pemerintah Desa Sidorukun terpaksa mengeluarkan surat undangan resmi untuk memanggil pihak yang mengelola mushola guna menyelesaikan persoalan ini secepatnya.
Surat bertanggal 20 Juli 2026 itu tegas mencatat: keluhan yang masuk bukan sekadar soal suara ibadah biasa, melainkan sudah terbukti mengganggu kenyamanan, ketenangan, dan hak hidup warga yang tinggal berdekatan. Suara yang keluar dari toa tersebut dinilai terlalu keras, berdurasi tak wajar, dan mengganggu waktu istirahat maupun aktivitas warga sehari-hari.
Pemdes Sidorukun menegaskan, langkah memanggil pihak pengelola bukan tanpa alasan. “Ibadah harusnya membawa kedamaian, bukan justru menjadi sumber keributan dan gangguan bagi sesama. Jika sudah banyak yang mengeluh, berarti ada yang perlu diperbaiki segera,” tegas bunyi arahan yang disampaikan melalui surat tersebut.
Pihak pengelola diminta hadir tak terlambat pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Kepala Desa Sidorukun. Musyawarah ini diharapkan menjadi jalan damai: mencari titik temu agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan baik, namun tidak lagi mengorbankan kenyamanan dan hak warga lain yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga berharap pertemuan ini tidak berakhir dengan sekadar janji manis. “Kami tidak melarang ibadah, kami hanya minta toa diatur volumenya dan waktunya. Jangan sampai demi satu kepentingan, seluruh lingkungan harus menderita gangguan terus-menerus. Jika tidak ada perubahan, kami tak akan diam lagi,” ujar salah satu warga yang merasa terganggu.
Pemerintah Desa Sidorukun pun memperingatkan: jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan yang adil dan pelanggaran terus berlanjut, pihak desa tidak akan segan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kerukunan dan ketertiban umum di wilayahnya.
