
MetronusaNews.id | Purworejo, Jawa Tengah – Tiga pekan sudah praktik dugaan perjudian sabung ayam dibiarkan beroperasi bebas di wilayah Boro Kulon, Kecamatan Banyurip, Kabupaten Purworejo. Aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan setiap hari ini kian memicu keresahan warga, sekaligus memunculkan tanda tanya besar ihwal dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang terkesan menutup mata.
Berbekal aduan masyarakat dan pelacakan titik koordinat GPS, arena adu jago tersebut disinyalir berada di bawah kendali dua oknum pengelola berinisial KMR dan ANJS. Masifnya pergerakan massa petaruh yang keluar masuk memadati lokasi setiap harinya menciptakan gangguan kenyamanan yang tak lagi bisa ditoleransi oleh penduduk sekitar.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengeluhkan hilangnya ketenteraman di lingkungan mereka akibat rutinitas ilegal tersebut. Tidak hanya terganggu oleh kebisingan dari arena, warga sangat waswas aktivitas judi yang seolah kebal hukum ini akan merusak mental pergaulan generasi muda, sekaligus memancing kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Banyurip.
Aturan Hukum
Praktik perjudian dalam wujud apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana murni yang diatur dengan sangat tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid tersebut memandatkan bahwa siapa pun yang tanpa izin sengaja menawarkan atau memberikan ruang untuk ajang perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun atau denda pidana. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum positif, aktivitas ini menginjak-injak norma sosial dan sangat berpotensi menjadi embrio bagi lahirnya tindak kriminalitas penyerta di tengah masyarakat.
