Diduga Gagal Paham, AP Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Wanareja Memasang Logo Kejaksaan Dan Inspektorat Pada Papan Proyek

  • Bagikan

MetronusaNews.id Cilacap – Hasil konfirmasi dengan AP Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Wanareja melalui whatsapp. Wa’alaikumsalam. Terkait pencantuman instansi Kejaksaan & Inspektorat itu kami mengikuti instruksi & arahan dari bu Elsa narsumber dari Kejaksaan Agung & narsumber dari Irjen Kemendikdasmen (maaf, saya lupa nama beliau) waktu mengisi kelas pada saat Bimtek PKS Revitalisasi di Yogyakarta akhir bulan kemarin. Karena Kemendikdasmen sudah melakukan MoU dengan Kejagung terkait program Revitalisasi ini. Jadi Kejagung akan melakukan pengawasan langsung terhadap program Revitalisasi di seluruh Indonesia. 𝘽𝙚𝙜𝙞𝙩𝙪 𝙠𝙞𝙧𝙖² 𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙞 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝘽𝙞𝙢𝙩𝙚𝙠 𝙋𝙆𝙎 𝙙𝙞 𝙔𝙤𝙜𝙮𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 𝙠𝙚𝙢𝙖𝙧𝙞𝙣, ujarnya pada hari Minggu 23/08/2026.

Menurut TO aktivis anti korupsi. Dikutif dari penjelasan AP Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Wanareja ini sepertinya ia diduga salah pemahaman dalam menyimpulkan inti pokok Materi yang di sampaikan Elsa narsumber dari Kejaksaan Agung. Mengingat peserta yang mengikuti Bimtek tersebut banyak dan diduga cuma AP Sendiri Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Wanareja saja yang menyimpulkan demikian, yang lain kenapa tidak demikian?

Atau jangan-jangan diduga sengaja berpura pura gagal paham demi niat ingin menghalang-halangi masyarakat untuk tidak melakukan kontrol sosial pada kegiatan revitalisasi proyek tersebut. Jika benar apa yang sampaikan AP ini, tentu setiap proyek revitalisasi menggunakan logo Kejaksaan dan logo Inspektorat semua. Tapi kenyataannya cuma di temukan hanya di Revitalisasi kegiatan proyek SMPN Satap 1 Wanareja saja. Pertanyaan nya, apakah tidak merasa malu dan merasah bersalah hanya di papan informasi proyek tersebut saja yang menggunakan logo Kejaksaan dan Inspektorat ?

Oleh karena itu TO berharap kepada Pihak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat serta Bupati kabupaten Cilacap dapat segera memanggil dan meminta keterangan dari AP, guna agar tau tujuan nya apa berani menggunakan logo Kejaksaan dan Inspektorat serta melarang hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial pada proyek tersebut yang dilindungi undang undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Kemudian dapat memberikan sanksi kepada AP agar ada efek jerah, ujarnya. Kamis 27/08/2026.

(TIM – MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *