Proyek Pengerasan Jalan Lingkungan Pemasangan Paving Block di Kp.Cileles RT,03,RW 05.Jadi Sorotan Publik

  • Bagikan

 

MetronusaNews.id | Tangerang — Proyek Pengerasan Jalan Lingkungan yang berada di Kampung Cileles RT.03,RW.05, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten di duga proyek tak bertuan, Beberapa Awak Media men datangi lokasi pada Jum’at 28/08/2026,

Bertemu Tokoh setempat dan menanyakan perihal Papan informasi publik atau RAB Tokoh tersebut menjelaskan bahwa Papan RAB nya tidak ada sedangkan untuk pelaksana atau pemborong nya pun tidak tau di samping itu pengawas atau mandor nya juga tidak ada terang nya,

Nampak dengan jelas Para pekerja tidak di lengkapi dengan Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) ini membuktikan lalainya kontraktor pemegang proyek, betul kata tokoh masyarakat tersebut dengan di bangunnya pemasangan Paving Block ini akan memberikan rasa nyaman buat masyarakat yang melintasinya namun tokoh tersebut ikut bingung terkait tidak ada nya papan proyek imbuhnya.

Dengan tidak adanya papan proyek jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga melanggar pasal 9 ayat 1&2 huruf C bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala yang di dalam nya meliputi keuangan Anggaran dan dari mana Anggaran itu sendiri berasal,

Selain itu juga telah di tetapkan pulang peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagai perubahan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang transparansi pengadaan barang dan jasa,

Pemerintah terkait di mohon agar memanggil kontraktor pelaksana proyek agar melengkapi peraturan yang telah di tetapkan, bila mana perlu kontraktor tersebut lain kali tidak usah di berikan tender,mengingat masih banyak kontraktor- kontraktor yang mengerti soal peraturan pekerjaan.

Penulis: JarZukEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *