Forwatu Banten Surati BPJN Banten Soal Jembatan Cikulur, Soroti Dugaan Pidana — Beri Batas 3×24 Jam & Ancam Aksi Massa

  • Bagikan

MetronusaNews.id |Serang,Banten.— Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten terkait pembangunan jembatan di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Proyek senilai Rp4,6 miliar itu dinilai bermasalah karena jembatan sedang dibangun tanpa akses jalan penghubung yang jelas. Ujung jembatan justru berbatasan dengan hamparan sawah luas di Desa Sumur Bandung yang belum dibebaskan lahannya dan tidak memungkinkan difungsikan sebagai jalan.

Penyerahan surat bernomor 078/SPH-FB/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut berjalan tidak mulus. Ginta Maulana Saputra, Wakil Sekretaris Umum Forwatu Banten, yang ditugaskan langsung menyerahkan dokumen tersebut ke kantor BPJN Banten di Kota Serang, melaporkan surat itu diterima namun tidak diberikan cap basah maupun tanda terima yang sah. Pihak BPJN Banten diduga tidak menyiapkan stempel resmi untuk administrasi penerimaan, sehingga bukti penyerahan tidak diperoleh secara resmi. Hal ini dinilai sebagai bentuk sikap tidak siap dan kurangnya keterbukaan instansi pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami menyerahkan surat secara langsung ke kantor BPJN Banten di Serang, namun pihak penerima di lokasi tidak dapat memberikan cap basah maupun tanda terima yang sah. Padahal itu prosedur dasar penerimaan dokumen resmi. Hal ini membuat kami mempertanyakan keseriusan BPJN Banten dalam menerima aspirasi masyarakat,” ungkap Ginta Maulana Saputra usai menyerahkan surat tersebut.

Ketiadaan tanda terima yang sah itu pun menjadi acuan dan dasar bagi Presidium Forwatu Banten untuk menilai sikap pihak BPJN Banten. Menurut organisasi ini, ketidaksiapan administrasi dasar tersebut mencerminkan kurangnya kesiapan instansi dalam menjawab persoalan mendasar terkait perencanaan pembangunan yang merugikan rakyat.

“Sebelum surat ini dikirim, tim kami yang terdiri dari saya selaku Presidium Forwatu Banten didampingi Humas Forwatu Banten dan pengurus lainnya telah turun langsung melakukan investigasi ke lokasi. Kami melihat dengan mata kepala sendiri kondisi jembatan yang berdiri tanpa jalan penghubung di kedua ujungnya. Temuan ini bukan sekadar dugaan, melainkan fakta nyata di lapangan yang kami dokumentasikan. Hasil investigasi inilah yang menjadi dasar kuat kami melayangkan surat ini,” ujar Arwan., S.Pd., M.Si selaku Ketua Umum Forwatu Banten.

“Bagaimana mungkin sebuah jembatan senilai miliaran rupiah dibangun tanpa ada jalan yang mengarah ke sana? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pemborosan uang rakyat yang sangat mencurigakan,” lanjutnya.

Surat itu sendiri menyoroti dugaan pelanggaran sejumlah aturan sekaligus mengingatkan potensi sanksi pidana yang dapat dijeratkan kepada pihak yang bertanggung jawab, antara lain UU Tipikor Pasal 2 dan 3, serta pasal terkait dalam KUHP, mengingat dugaan kelalaian berat dalam perencanaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dasar hukum yang dikutip mencakup UU No.25/2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, hingga UU No.15/2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.

“Perencanaan yang tidak matang dan tidak berbasis data di lapangan jelas melanggar undang-undang, dan pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana termasuk korupsi jika terbukti merugikan negara. Bahkan saat penyerahan surat pun, cap basah tidak diberikan. Padahal itu prosedur dasar administrasi penerimaan dokumen resmi. Ini menunjukkan sikap yang tidak siap bertanggung jawab,” tambahnya.

Pihaknya meminta klarifikasi terkait dasar kajian teknis, ketersediaan lahan, rencana akses jalan, anggaran penyelesaian proyek, hingga langkah perbaikan. Apabila ditemukan kerugian negara, Forwatu tak segan melaporkan ke Inspektorat Jenderal PUPR, BPK, Kejaksaan Agung, maupun KPK. Surat ditembuskan ke Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Lebak, Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Inspektur Provinsi Banten, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.

“Kami tidak main-main. Jika dalam 3 kali 24 jam tidak ada tanggapan yang memuaskan dari BPJN Banten, kami bersama puluhan ormas di seluruh Banten akan turun ke jalan menuntut pertanggungjawaban ini,” tegas Arwan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPJN Banten terkait surat tersebut.

Penulis: AchmadEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *