Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal Dan Narkoba

  • Bagikan

Metronusa News, Kebumen – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani sepanjang Juni 2026. Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, pencurian di dalam bus antarkota, penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi kencan, hingga peredaran obat-obatan daftar G.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, oleh Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Selasa 30 Juni 2026.

Pada kesempatan itu, Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan serta Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Yugo Tri Junianto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai perkara merupakan bentuk kerja maksimal kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para korban.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap ialah pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Karanggayam. Kendaraan milik korban yang diparkir di atas jembatan sebelah barat SMK 10 November Karanggayam hilang pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial R, 20 tahun, warga Banjarnegara. Sepeda motor beserta dokumen kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya menggunakan kunci berbentuk huruf Y.

Kasus berikutnya adalah pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sempor pada Mei 2026. Peristiwa bermula ketika mobil korban tidak sengaja menyenggol sepeda motor. Korban yang panik memilih pulang ke rumah, namun kemudian didatangi massa.

Kendaraan korban dirusak dan korban mengalami luka akibat dikeroyok. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Satreskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.

Satreskrim juga mengungkap pencurian laptop yang terjadi di dalam bus Tividi. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tertidur selama perjalanan dari Bekasi menuju Prembun. Laptop Lenovo milik korban ditukar dengan sebuah buku yang dimasukkan ke dalam tas korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial I di wilayah Petanahan sehari setelah laporan diterima. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.

Kasus lain yang menjadi perhatian ialah penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi Tinder. Tersangka menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai duda sekaligus pengusaha untuk memperoleh kepercayaan korban.

Setelah menjanjikan akan menikahi korban, pelaku beberapa kali meminta uang dengan alasan kebutuhan pekerjaan dan proyek. Korban tercatat melakukan 21 kali transfer dengan total kerugian mencapai Rp38,57 juta. Penyelidikan mengungkap identitas pelaku sebenarnya serta fakta bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi daring.

Selain perkara kriminal umum, Satresnarkoba Polres Kebumen juga mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Puring. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti Tramadol dan pil dobel Y yang diduga akan digunakan sekaligus diperjualbelikan kembali.

Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan ratusan butir Tramadol dan pil dobel Y dari lokasi yang diduga berkaitan dengan pemasok.

Kompol Andre Bachtiar mengatakan seluruh pengungkapan tersebut merupakan kerja keras personel juga peran masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian yang meresahkan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” ujar Kompol Andre.

(Humas Polres Kebumen)

Penulis: NanikEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *