Jaro Ade Bantah Tudingan Intimidasi Kades Terkait Konflik Agraria di Cijeruk dan Cigombong

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Bogor – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan intimidasi terhadap kepala desa terkait konflik agraria yang melibatkan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Persoalan tersebut berkaitan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang berada di dua kecamatan tersebut. Tudingan itu mencuat dalam aksi ratusan petani dan warga yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada 4 Juni 2026.

Dalam aksi tersebut, salah seorang penggagas demonstrasi menyampaikan pernyataan yang menuding Jaro Ade melakukan intimidasi terhadap sejumlah kepala desa agar menandatangani surat pernyataan yang dinilai berpihak kepada PT BSS.

Menanggapi tudingan tersebut, Jaro Ade menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi maupun intimidasi terhadap kepala desa.
“Saya tidak pernah melakukan intervensi atau intimidasi,” kata Jaro Ade kepada MetronusaNews di Kantor Wakil Bupati Bogor, Senin (8/6/2026).

Meski demikian, Jaro Ade mengakui pernah berkomunikasi dengan jajaran pemerintah daerah, mulai dari Bupati Bogor, camat, hingga kepala desa di wilayah terdampak konflik agraria tersebut.

Menurutnya, dalam setiap komunikasi ia selalu menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama terkait kepastian tempat tinggal dan hak-hak warga yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun.

“Karena mereka menempati rumah mereka di tanah itu secara turun-temurun, maka hak-hak mereka harus diperjuangkan secara administratif, termasuk terkait sertifikatnya, karena masyarakat sangat menantikannya,” ujarnya.

Jaro Ade juga menegaskan bahwa posisinya sebagai Wakil Bupati merupakan bagian dari kepemimpinan yang berjalan bersama Bupati Bogor. Karena itu, setiap langkah yang diambil selalu melalui koordinasi dengan kepala daerah.

Terkait konflik agraria di Cijeruk dan Cigombong, ia mengaku memahami persoalan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, saat menghadiri berbagai kegiatan Musrenbang di dua kecamatan tersebut, dirinya banyak menerima aspirasi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menggarap lahan milik perusahaan, termasuk lahan PT BSS.

Jaro Ade menilai terdapat dua aspek penting dalam persoalan tersebut. Pertama, keberadaan petani yang telah menggarap lahan secara turun-temurun.
“Sampai hari ini saya belum pernah mendengar ada petani atau penggarap yang diusir oleh PT BSS. Karena sampai saat ini perusahaan belum melakukan pembangunan maupun pengelolaan lahan secara aktif,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut justru memberikan manfaat bagi masyarakat yang masih dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian.

Sementara aspek kedua adalah adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai penggarap namun menguasai lahan dalam skala sangat luas, bahkan lebih dari 10 hektare.

Jaro Ade menilai kelompok tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai petani kecil, terlebih jika di atas lahan tersebut telah berdiri vila maupun bangunan-bangunan mewah.

“Hal ini tentu perlu ditindaklanjuti untuk memastikan apakah seluruh aktivitas dan bangunan yang ada telah memiliki izin atau belum,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan PT BSS yang digelar di Pendopo Bupati Bogor, telah dicapai sejumlah kesepakatan yang dinilai menguntungkan semua pihak.

Salah satu poin kesepakatan adalah PT BSS bersedia mengeluarkan dari areal perusahaan lahan dan bangunan yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun.

Artinya, lahan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat yang selama ini bermukim di kawasan tersebut.

Sebagai contoh, di Desa Tugujaya terdapat sekitar 150 kepala keluarga yang lahannya akan dikeluarkan dari area PT BSS. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh pihak ATR/BPN.

“Bahkan jika ada rumah warga yang tersebar di kawasan PT BSS, akan direlokasi ke permukiman yang sudah ada. Jika terkendala anggaran, pemerintah daerah bersama PT BSS akan mencarikan solusi,” ungkapnya.

Jaro Ade menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah meminta penjelasan kepada PT BSS terkait kewajiban perpajakan perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, perusahaan disebut telah memenuhi kewajiban pajaknya dan saat ini sedang melakukan penataan administrasi, bukan pembangunan fisik.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat dan para petani penggarap untuk tidak khawatir.

“Malah petani-petani lokal harus dibina agar mendapatkan keuntungan dan kesejahteraan yang lebih baik,” katanya.
Terkait kemungkinan langkah hukum atas tudingan yang disampaikan para demonstran, Jaro Ade menegaskan dirinya tidak berniat menempuh jalur hukum.

“Untuk pribadi saya tidak ada langkah hukum. Bagaimanapun mereka adalah keluarga besar kita, saudara-saudara kita yang sedang menyampaikan pendapat dan aspirasinya,” tutup Jaro Ade kepada MetronusaNews.

Penulis: Hery RudyEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *