
MetronusaNews.id | PANDEGLANG – Pada Rabu, 22 Juli 2026, di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, telah dilaksanakan deklarasi penolakan terhadap penyebaran paham dan praktik LGBT. Kegiatan ini digagas oleh Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten dan dihadiri langsung ulama kharismatik Abuya Muhtadi Cidahu, Ketua DPRD Pandeglang Tb. Agus Khatibul Umam, serta para anggota dewan dan tokoh masyarakat.
Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, menyatakan bahwa LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama serta nilai Pancasila, dan berpotensi merusak moral generasi muda. “Kita harus bersatu mencegah penyebarannya, tidak boleh dibiarkan semakin meluas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pihak RPM telah berdiskusi dengan anggota DPRD untuk mendapatkan dukungan, dan secara khusus mendesak pemerintah daerah serta DPRD segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati yang melarang aktivitas LGBT. Langkah ini juga untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman non-militer bagi negara, serta mendukung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.
Abuya Muhtadi Cidahu juga meminta kelompok yang masih terlibat segera berhenti dan bertaubat, karena perbuatan tersebut membawa dampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. Ia berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pendidik, hingga orang tua, turut aktif memberikan pemahaman bahaya paham ini kepada anak-anak dan warga sekitar.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi sebelumnya telah menegaskan sikap pemerintah daerah yang menolak keras keberadaan LGBT. Ia menekankan bahwa tidak ada agama yang melegalkan praktik tersebut, sehingga perlindungan terhadap nilai-nilai keimanan harus tetap dijalankan bersama-sama.
Semua pihak sepakat bahwa penanganan masalah ini tidak hanya lewat aturan hukum, melainkan juga melalui edukasi yang masif agar masyarakat dapat memahami dan menjauhi hal-hal yang dianggap melanggar norma sosial serta agama.
