Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan, Disaksikan Presiden Prabowo

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang sebesar Rp10,2 triliun hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Uang tersebut diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk penyetoran ke kas negara. Selain dana triliunan tersebut, negara juga menerima kembali lahan kawasan hutan seluas sekitar 2,3 juta hektare hasil penertiban Satgas PKH.

Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa dana Rp10,2 triliun itu berasal dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan berupa denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan pajak hasil penertiban sebesar Rp6,84 triliun. Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjaga aset negara.

Presiden Prabowo terlihat meninjau langsung tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang ditata di lokasi acara sebelum prosesi penyerahan berlangsung. Momen tersebut menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara.

Ini bukan kali pertama pemerintah menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan dalam jumlah besar. Sebelumnya, pada April 2026, Satgas PKH juga telah menyerahkan Rp11,42 triliun kepada negara. Presiden bahkan mengungkapkan bahwa masih akan ada potensi penyerahan dana tambahan hingga puluhan triliun rupiah dari proses penertiban lanjutan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menindak pelanggaran penguasaan kawasan hutan ilegal sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *