REGULASI PEMILIHAN PERATIN BERUBAH, PESIBAR SIAP ROMBAK ATURAN LAMA

  • Bagikan

MetronusaNews.id | PESISIR BARAT — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mulai membongkar dan menyesuaikan regulasi pemilihan Peratin. Perubahan ini bukan sekadar revisi aturan administratif, tetapi konsekuensi langsung dari berubahnya ketentuan hukum nasional yang kini mengatur masa jabatan Peratin hingga delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., dalam Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat, Jumat, 18 September 2026.

Rapat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Draft Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri 16 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, Forkopimda, jajaran kepala OPD, para camat serta unsur pemerintahan daerah lainnya.

Di hadapan rapat paripurna, Irawan menegaskan bahwa Pemkab Pesibar mengusulkan Ranperda perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.

Langkah tersebut ditempuh karena regulasi daerah yang selama ini menjadi dasar pemilihan Peratin dinilai perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional.

Perubahan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksana.

Bukan hanya soal masa jabatan. Pemerintah daerah juga menyebut adanya perubahan pada persyaratan calon Peratin, mekanisme pemilihan Peratin antarwaktu, hingga tata cara pemilihan ketika hanya terdapat satu calon.

Dengan demikian, aturan lama tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa penyesuaian.

Pemkab Pesibar menggunakan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori, bahwa aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2016 beserta perubahannya berpotensi mengalami disharmoni yuridis apabila tidak segera diselaraskan dengan regulasi nasional terbaru.

“Perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin,” tegas Irawan.

Menurutnya, Ranperda tersebut diperlukan sebagai payung hukum yang pasti, komprehensif dan akuntabel bagi pelaksanaan pemilihan Peratin, baik pemilihan secara serentak maupun pemilihan Peratin antarwaktu.

Perubahan regulasi ini menjadi penting karena menyentuh langsung tata kelola pemerintahan Pekon di Pesibar. Dengan nomenklatur lokal Pekon dan Peratin, pemerintah daerah dituntut memastikan karakteristik adat dan budaya daerah tetap berjalan tanpa bertentangan dengan hukum nasional.

Kini bola berada di DPRD dan pemerintah daerah: apakah revisi regulasi ini benar-benar mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilihan Peratin, atau justru menyisakan persoalan baru dalam implementasinya di tingkat Pekon.

METRONUSA | PESISIR BARAT
Jumat, 18 September 2026

Penulis: RusdiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *