Forwatu Banten Layangkan Surat Somasi, Desak PT Wild Wood dan T. Sierra Guitar Patuhi UU Tenaga Kerja

  • Bagikan

Metronusa News, Lebak, Banten |Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) resmi melayangkan surat somasi terhadap dua perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Balaraja Sambada, Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak. Dua perusahaan tersebut ialah PT Wild Wood dan PT T. Sierra Guitar Indonesia.

Langkah ini diambil setelah Forwatu Banten menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya menyangkut hak-hak normatif pekerja.

Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menjelaskan bahwa surat somasi ini merupakan bentuk peringatan resmi agar kedua perusahaan mematuhi aturan hukum dan membuka ruang komunikasi dengan pihak pekerja serta masyarakat sekitar.

> “Kami berharap perusahaan menghargai undang-undang ketenagakerjaan dan memperhatikan hak-hak pekerja. Somasi ini adalah langkah tegas namun masih dalam koridor hukum untuk mendorong kepatuhan,” tegas Arwan.

 

Lebih lanjut, Arwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau tindak lanjut dari surat tersebut. Bila tidak ada respons positif dari perusahaan, Forwatu Banten siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Kami tidak mencari konflik, tetapi menegakkan keadilan sosial bagi pekerja. Jika somasi ini diabaikan, kami siap mengambil langkah hukum,” ujarnya.

 

Forwatu Banten juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Banten untuk menjunjung tinggi prinsip kesejahteraan, keselamatan kerja, serta penghargaan terhadap tenaga kerja lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wild Wood dan PT T. Sierra Guitar Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas surat somasi yang dilayangkan oleh Forwatu Banten.

Penulis: Achmad NEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *