
MetronusaNews.id | Papua Barat Daya – Mantan anggota TNI Angkatan Laut, Timotius Rumpaidus,(Koban Penembakan) membantah pernyataan resmi Danpomal Koarmada XIV Sorong yang menyebut bahwa penjemputan terhadap dirinya tidak berkaitan dengan aktivitas CV Prima Papua maupun dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Dalam wawancara yang dilakukan di ruang perawatan Rumah Sakit Angkatan Laut dr. R. Oetojo Sorong, Timotius mengaku mengetahui secara langsung adanya hubungan antara CV Prima Papua dan sejumlah kegiatan di lingkungan Lantamal XIV Sorong.
Menurut Timotius, dirinya pernah terlibat dalam pengangkutan material dan bahan bangunan dari CV Prima Papua menuju kawasan Lantamal untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan.
Ia juga mengklaim bahwa hingga kini masih terdapat personel Lantamal yang bertugas melakukan pengamanan di area pergudangan CV Prima Papua.
Tidak hanya itu, Timotius menyebut persoalan limbah yang pernah terjadi di lingkungan perusahaan juga ditangani oleh seorang anggota Lantamal bernama Rahul. Menurut pengakuannya, sosok tersebut datang sebagai mediator, bukan pihak perusahaan.
Di sisi lain, Alfius, kakak Timotius, mengaku mendatangi kantor Pomal beberapa jam setelah insiden penembakan untuk meminta penjelasan mengenai surat perintah penangkapan dan penahanan. Namun, menurut keterangannya, dokumen tersebut tidak diperlihatkan dan pembicaraan justru mengarah pada perkara disersi yang menjerat Timotius.
Timotius menilai masih banyak fakta yang belum terungkap kepada publik. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara terbuka dan transparan.
Sebelumnya, Danpomal Koarmada XIV Sorong menegaskan bahwa tindakan terhadap Timotius semata-mata merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Militer yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara disersi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Prima Papua maupun Lantamal XIV Sorong belum memberikan tanggapan tambahan terkait pernyataan tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan prinsip keberimbangan.
