Setelah 18 Hari Menjadi Buronan, Tersangka Narkotika Zulfadli Alias Bagong Berhasil Diamankan di Siak

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Upaya penegakan hukum yang berkelanjutan membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kembali Zulfadli, yang dikenal juga sebagai Wak atau Bagong (37 tahun), warga Rantauprapat yang sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan kepolisian. Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, setelah tersangka berada dalam status buronan selama 18 hari.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka yang terjerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berhasil meloloskan diri dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 WIB. Menanggapi kejadian tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, S.H. bersama Kanit II Ipda R. Situngkir segera melaksanakan pelacakan secara sistematis dan intensif hingga akhirnya menemukan jejak persembunyian tersangka.

Penangkapan dilakukan di kediaman warga berinisial A yang berlokasi di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. “Tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya setelah dilakukan upaya pencarian yang berlangsung secara berkelanjutan dan terarah,” ungkap pernyataan resmi pihak kepolisian. Pasca-penangkapan, tersangka langsung dievakuasi ke Mapolres Labuhanbatu dan tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB untuk kembali menjalani proses hukum yang tertunda.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 19 Juli 2026, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan latar belakang pelarian tersangka. “Tersangka mengaku melarikan diri karena ketakutan menghadapi proses hukum yang akan dijalani. Dalam beberapa hari terakhir, ia juga menyampaikan rasa penyesalan dan berniat menyerahkan diri, namun belum mengetahui tata caranya, sebelum akhirnya petugas berhasil menjangkau lokasinya,” paparnya. Pihak kepolisian memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh hak-haknya tetap dipenuhi secara humanis selama proses penanganan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum tanpa kompromi. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Perkara ini akan segera dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian pula mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan maupun tempat persembunyian kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana. Masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas kejahatan diminta menyampaikannya melalui layanan darurat 110 atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *