
MetronusaNews.id | Kota Pinang – Janji transparansi dan pemerintahan bersih yang diusung Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang kini dipertanyakan tajam publik. Hingga batas akhir pelaporan periodik LHKPN lewat, nama orang nomor satu di Labusel itu tak kunjung tampil dengan data terbaru di laman resmi KPK. Data yang terlihat masyarakat masih sekadar laporan awal saat dilantik bertahun silam seolah harta kekayaannya tak pernah berubah semenjak hari pertama menjabat.
Pantauan langsung di portal e-announcement KPK membuktikan belum ada rincian aset, utang, maupun pendapatan yang diperbarui untuk periode berjalan. Keterlambatan ini bukan sekadar urusan administrasi terlambat, melainkan petunjuk nyata lemahnya kepatuhan pejabat tertinggi daerah terhadap aturan negara yang jelas.
Bustamin Arifin Rambe, aktivis Sumut, melontarkan kritik pedas.
“Sebagai pemimpin tertinggi, Bupati seharusnya jadi teladan paling depan dalam ketaatan hukum. LHKPN bukan formalitas, tapi bukti kejujuran dan benteng pencegahan korupsi. Kalau aturan paling dasar saja dilalaikan, bagaimana rakyat percaya janji pemberantasan korupsi dan perbaikan birokrasi di Labusel? Contoh buruk dari atas pasti ditiru jajaran di bawahnya!”
UU Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan tegas: setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan secara jujur, tepat waktu, dan terbuka bagi pengawasan publik. KPK pun berulang kali memperingatkan sanksi tegas bagi yang melalaikan kewajiban ini—mulai dari teguran umum hingga langkah hukum yang lebih berat.
Ironisnya, sampai berita ini diturunkan, Dinas Kominfo maupun perwakilan resmi Pemkab Labuhanbatu Selatan bungkam seribu bahasa. Tak ada klarifikasi, tak ada alasan, tak ada penjelasan kapan laporan akan diserahkan. Rakyat pun bertanya-tanya: apakah ada hal yang disembunyikan? Atau sekadar tak peduli pada amanah publik?
Masyarakat Labuhanbatu Selatan menuntut penjelasan terbuka dan tindakan segera. Jangan biarkan ketidakpatuhan ini mengikis sisa kepercayaan rakyat. Bupati harus sadar: jabatan adalah amanah, bukan kebebasan melanggar aturan yang dibuat untuk kepentingan semua.
