Warga Jalan Flamboyan dan Intimpura Minta Kios Tuak Ilegal Ditertibkan karena Dinilai Ganggu Keamanan Lingkungan

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Kabupaten Sorong, Papua Barat DayaWarga yang bermukim di sepanjang Jalan Flamboyan dan Jalan Intimpura SP 2 Mariat, Kabupaten Sorong, menyampaikan keluhan terkait keberadaan tiga kios yang diduga menjual minuman tradisional beralkohol (tuak) secara ilegal di wilayah RW 05, Kelurahan Klasuluk, Distrik Mariat.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut karena dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Keluhan tersebut disampaikan warga pada Rabu (3/6/2026).

Menurut keterangan warga berinisial HH, aktivitas penjualan tuak di lokasi tersebut kerap menimbulkan kerumunan warga yang mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk. Kondisi itu, menurutnya, sering berujung pada keributan yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, terutama pada malam hari.

“Kami sudah sangat resah dengan keberadaan tiga kios tuak ini. Hampir setiap malam ada saja orang mabuk yang berteriak-teriak dan membuat suasana tidak nyaman. Kami khawatir situasi ini dapat memicu gangguan keamanan yang lebih serius,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, tokoh agama Kabupaten Sorong, Ev. Ferry F. Baho, menyayangkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, penjualan minuman beralkohol tanpa izin telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum, baik dalam peraturan pemerintah, peraturan daerah maupun ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.

“Penjualan minuman beralkohol wajib memenuhi persyaratan perizinan serta hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah. Apabila dilakukan tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah regulasi membatasi penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di area tertentu, termasuk di sekitar tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum, dan kawasan permukiman masyarakat.

Selain itu, Ferry menilai bahwa keberadaan kios yang menjual minuman beralkohol di lingkungan yang berdekatan dengan tempat ibadah dan pemukiman warga berpotensi menimbulkan persoalan sosial serta mengganggu ketertiban umum.

“Apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan zonasi maupun perizinan, maka tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil demi menjaga ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Warga setempat mengaku telah menyusun surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sebagai bentuk aspirasi agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama pihak kepolisian dapat segera merespons keluhan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan, penertiban apabila ditemukan pelanggaran, serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait laporan dan aspirasi yang disampaikan warga tersebut.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *