Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labusel Tangkap Empat Pengedar di Empat Lokasi Berbeda

  • Bagikan

Metronusa News, Labusel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhan batu Selatan (Labusel) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun waktu hanya dua hari, 7–8 Oktober 2025, Polres Labusel bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat tersangka pengedar. Kamis,(09/10/2025)

Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari keempat penangkapan tersebut mencapai lebih dari 56 gram bruto. Berikut rincian pengungkapan kasus:
1. Penggerebekan di Sei Kanan
Pada Selasa (7/10/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan.
• Tersangka: RD alias Rosip (34), seorang petani, berhasil diamankan. Dua pelaku lain melarikan diri.
• Barang Bukti: 7 paket sabu seberat 7,23 gram, 1 pipet skop, 1 bungkus rokok, dan uang tunai Rp150.000.

2. Dua Pelaku di Torgamba
Rabu (8/10/2025) siang, sekitar pukul 12.21 WIB, penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba.
• Tersangka: R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32) diamankan.
• Barang Bukti (dari Madon): 1 paket sabu seberat 1,35 gram bruto, timbangan digital, kaca pirex, bong, 3 mancis, HP, dan uang tunai Rp171.000.
• Pengembangan: Madon mengaku mendapat barang dari Ulil. Meskipun tidak ditemukan sabu di rumah Ulil, bukti transaksi jual beli narkoba ditemukan di ponselnya.

3. Pengungkapan di Rumah Kos Kotapinang
Masih pada Rabu (8/10/2025) pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang mengungkap kasus di sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan.
• Tersangka: FSH alias Fani (24), wiraswasta
• Barang Bukti: 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram bruto, 1 plastik klip sedang berisi 1,14 gram bruto, plastik kosong, uang Rp780.000, dan 1 unit HP Oppo.

4. Penangkapan di Kampung Rakyat
Pada hari yang sama, pukul 20.30 WIB, petugas menangkap AMS alias Agus (39) di rumahnya di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
• Barang Bukti: 24 paket sabu seberat 20,70 gram bruto, timbangan elektrik, pipet skop, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp77.000.
• Pengembangan: Agus mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegas AKP S.M.Lumbangaol

Dengan terungkapnya empat kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga wilayah hukumnya agar tetap aman dan kondusif dari ancaman peredaran narkoba.

Penulis: ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *