KUHP 2026 : Pasal 189 Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara

  • Bagikan

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme
atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran
komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud
mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.

Penjelasan Pasal

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bantuan”, misalnya, uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dan
sebagainya.
Yang dimaksud dengan “organisasi” adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *