
MetronusaNews.id | LABUHANBATU UTARA – Giat patroli dan pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu membuahkan hasil positif. Sebuah kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diungkap dan satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA RAMADHAN ILAL, S.E, S.H beserta tim opsnal.
Waktu dan Lokasi
Kejadian berlangsung pada hari Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Perkebunan, Desa Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di area palang perkebunan.
Identitas Pelaku
Terduga pelaku yang berhasil diamankan bernama lengkap MUHAMMAD FANY ANDRE (24 tahun), laki-laki, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun I Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Barang Bukti
Dari terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,71 gram.
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam nomor polisi BK 5674 VCF.
Kronologis Penangkapan
Saat tim kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pria yang sedang berboncengan, salah satu dari mereka berusaha melarikan diri. Rekan pelaku tersebut berhasil kabur masuk ke area perkebunan kelapa sawit setelah meninggalkan kendaraannya, meskipun tim telah melakukan pengejaran.
Berdasarkan pengakuan awal pelaku, sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperuntukkan untuk dijual kembali. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Aek Kanopan. Saat ini, identitas pemasok masih dalam tahap penyelidikan (dalam lidik).
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” tegas IPDA Ramadhan Ilal.
