
MetronusaNews.id | Pesisir Barat – Bermula dari Laporan Masyarakat Serta Hasil Monitoring Petugas Terhadap Konten Beredar Di Media Sosial ,Menindak Lanjuti Laporan Tersebut Kepala Rutan Krui Membenarkan Adanya Dugaan Penggunaan Hanphone Oleh Narapi dana Di Dalam Blok Hunian,Petugas Segera Melakukan Penggeledahan Pada Rabu Malam 15/04/2026 Sekitar Pukul 23.00 wib Dan Berhasil Mengamankan 1 Unit Hanphone Dari Kamar Hunian Narapidana Dimaksud Yang Diduga Sudah Ada Selama 7 hari Di Dalam KamarHunian Narapidana,Yang Bersangkutan Telah DAmankan Untuk Menjalani Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Sementara Barang Bukti telah disita Guna Kepentingan Proses Investigasi.
Kepala Rutan Krui Menegaskan Bahwa Penggunaan Hanphone Oleh Warga Binaan Merupakan Pelanggaran Serius Terhadap Aturan Yang Berlaku Serta Berpotensi Mengganggu Keamanan Dan Ketertipan.
Kami Masih Terus Melakukan Penelusuran Secara Mendalam Untuk Mengetahui Pihak Yang Terlibat Dalam Masuk Nya Hanphone Tersebut,Apabila Di Temukan adanya Pelanggaran Bail Oleh Warga Binaan,Petugas Maupun Pihak Lain Akan Di Berkan Tindakan Tagas Dan Sanksi,Sesuai Peraturan Yang Berlaku Tegas Kepala Rutan Krui.
