
MetronusaNews.id | Labuhan Batu Utara – Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Hari Minggu (29/3/2026) pukul 12.00 WIB di Jalan Muhammad Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Alpebri Pasai alias Pebri (24 tahun), seorang wirasasta yang bertempat tinggal di Dusun II Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari diri tersangka, tim operasional berhasil menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi dugaan sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram, serta uang tunai sebesar Rp100.000,-.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 11.00 WIB ketika tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H, M.H, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan dan pemantauan.
Tim melihat tiga orang yang berboncengan naik sepeda motor singgah di warung. Saat salah satu turun hendak masuk warung, tim berhasil mengamankan Alpebri Pasai. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti dugaan narkotika dari kantong celananya. Dua orang temannya berhasil melarikan diri.
Dalam proses interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang yang bernama Joni Sianipar. Namun, upaya tim untuk mencari Joni belum menemukan hasil.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
