Metronusa News, SORONG – Berdasarkan Laporan Pengaduan (Lapdul) ke Polsek Sorong Timur No.B/59/X/2024, tentang Mediasi Masalah yang diajukan oleh sdr Samuel Mambrasar kepada inisial AM, LF dan JS dalam rangka mediasi terkait dugaan kesepakatan bersama untuk pencairan dana Swakelola APBN paket pemeliharaan berkala Embung Klamalu III titik. II kabupaten Sorong 2024 dan kontrak palsu tanpa diketahui Samuel Mambrasar sebagai penerima PL dari Balai Wilayah Sungai PB.
Sesuai informasi dari Panitmin Bhinmas, Polsek Sorong Timur, Aipda A.C Rajagukguk, S.H via telepon selulernya memberikan keterangan melalui media ini bahwa sdr. AM berhalangan tidak hadir karena Sakit, sedangkan LF dan JS tanpa keterangan.
Salah satu keterwakilan dari keluarga pembuat Laporan Polisi, menyatakan bahwa polsek Sorong timur kota sorong membuat surat panggilan ke 2, pada hari Senin mendatang kepada yang bersangkutan Jika tidak di indahkan, maka kami mengambil langkah langkah selanjutnya sesuai prosedur Hukum.