Kanit Reskrim Beserta Team Opsnal Polsek Panai Hilir Kembali Ringkus Pengedar Sabu Di Desa Sei Sakat

  • Bagikan

Metronusa News, Labuhan batu| Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Panai hilir kembali membuahkan hasil.

Kanit Reskrim Polsek Panai hilir berhasil menangkap seorang pria
Muhammad ALFARIJI NASUTION Alias UJI laki-laki, 27 thn, Islam, Nelayan, Dusun I Desa Sei Sakat Kec. Panai hilir Kab. Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan pada
Hari Senin Tanggal 29 September 2025 sekira pukul 15:10 Wib di dusun I desa Sei Sakat Kec. Panai hilir Kab. Labuhanbatu

 

Kanit Reskrim Polsek Panai hilir
IPDA ANDI PAHRI HASIBUAN SH
menjelaskan penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di desa Sei sakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu

Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar ipda Andi Pahri Hasibuan

Dalam operasi penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan badan dan tempat, team berhasil menemukan di tangan kanan Muhammad alpariji Alias uji 1 buah plastik klip sedang berisi di duga Narkotika Jenis sabu dan satu bungkus plastik klip besar yg berisikan plastik klip kecil untuk penjualan narkotika jenis sabu dan di kantong celana depan sebelah kiri terdapat 1 satu buah plastik klip sedang yg berisikan narkotika jenis sabu dan 1 satu buah kaca pirek, 1 satu buah pipet sekop.

selanjutnya team melakukan Introgasi terhadap tersangka Muhammad ALFARIJI NASUTION Alias UJI tentang kepemilikan sabu tersebut di atas dan tersangka MUHAMMAD ALFARIJI NASUTION Alias UJI mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang bernama PAK IWAN PISER warga Sei sakat Kec. Panai Hilir .

Kemudian Team Opsnal Reskrim melakukan pencarian dan pengembangan tehadap IWAN PISER namun tidak ditemukan diduga telah melarikan diri

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPDA.Andi Pahri Hasibuan

Atas perbuatannya, Muhammad alfariji alias uji dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *