Modus Rental Lalu Gadai, Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Avanza Diringkus Polsek Kualuh Hulu

  • Bagikan
Foto Para Tersangka (Baju Orange) bersama anggota Reskrim Polsek Kuala Hulu

Metronusa News, LABUHANBATU UTARA – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik warga Aek Kanopan Timur. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HP alias Muin (38), ER (33), dan PJ (40).

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Darmawasita (48).

Peristiwa bermula pada Senin, 9 Januari 2026, saat tersangka utama, Hasmuin Pasaribu alias Muin, mendatangi korban untuk menyewa (rental) mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1298 LV. Keduanya sepakat dengan harga sewa Rp300.000 per hari untuk jangka waktu tiga hari.

“Tersangka sempat mentransfer uang rental sebesar Rp800.000 pada hari Minggu (11/01). Namun, setelah batas waktu tiga hari berakhir, mobil tidak kunjung dikembalikan. Tersangka sempat berjanji mengembalikan pada 15 Januari, namun diingkari hingga korban membuat laporan resmi,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp135.000.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Penangkapan Pertama:
Tersangka Hasmuin Pasaribu berhasil diamankan pada Jumat (16/01/2026) sekira pukul 03.00 WIB di Kelurahan Aek Kanopan Timur. Dari hasil interogasi, Muin mengaku telah menggelapkan mobil tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Miswan dengan bantuan rekannya, Erwin dan Panjul.

Setelah melakukan pengejaran (DPO), pada Selasa (20/01/2026) sekira pukul 10.30 WIB, tim Opsnal berhasil meringkus Erwin Rifai dan Panjul saat keduanya sedang berada di sebuah warung kopi di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa:

1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV warna putih.

Satu lembar fotokopi STNK dan BPKB kendaraan terkait.

Surat keterangan dari pihak leasing (Clipan Finance).

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang R.I No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *