
MetronusaNews.id | Pandeglang, Banten — Proyek Irigasi Perpompaan (Irpom) di Desa Curuglanglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp155.700.000, menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini bukan semata pada pekerjaan fisik yang terlihat di lokasi, melainkan pada pertanyaan mengenai efektivitas program dan kesesuaian target luas lahan yang akan mendapatkan manfaat pengairan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut dilaksanakan oleh UPKK Kelompok Tani Siap Maju II dengan Nomor SPK/Kontrak 36.01.27.IRPOM/Kpts/PPK.IP.2.9.1/SPK/06/2026.
Pada papan proyek juga tercantum Kementerian Pertanian RI, BPUP Kelas 1 Bandung serta wilayah Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang dalam pelaksanaan kegiatan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah target pelayanan irigasi yang disebut mencapai sekitar 20 hektare lahan sawah.
Informasi yang dihimpun di lapangan memunculkan pertanyaan apakah seluruh luasan tersebut benar-benar dapat memperoleh manfaat pengairan secara optimal dari sarana yang dibangun.
Selain persoalan luasan, terdapat pula informasi mengenai sejumlah lahan yang perlu diperjelas status dan kesesuaiannya sebagai penerima manfaat program.
Kondisi tersebut dinilai penting untuk diverifikasi karena penentuan lokasi dan penerima manfaat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program irigasi perpompaan.
Pertanyaan publik pun berkembang: bagaimana proses verifikasi lahan dilakukan, dari mana sumber air diperoleh, berapa kapasitas pompa, dan sejauh mana jaringan distribusi mampu mengalirkan air ke lahan yang menjadi target?
Ketua DPC GAIB Perjuangan Pandeglang Selatan, Iwan, meminta pemerintah dan instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi proyek.
Menurutnya, keberhasilan program yang menggunakan uang negara tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya pompa, pipa maupun bangunan pendukung.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan sarana tersebut benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat kepada petani sesuai target.
“Kalau targetnya 20 hektare, harus jelas dasar penetapannya. Berapa luas lahan yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan berapa yang benar-benar terlayani oleh irigasi tersebut?” ujar Iwan.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, penggunaan anggaran APBN harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami tidak sedang menuduh. Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan. Kalau memang target 20 hektare itu tercapai dan sesuai perencanaan, tentu harus bisa dibuktikan di lapangan,” katanya.
Iwan juga mendorong Kementerian Pertanian, instansi pertanian terkait serta lembaga pengawasan untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek.
Di antaranya kesesuaian calon penerima manfaat, luasan lahan, sumber air, kapasitas pompa, jaringan distribusi hingga kondisi sarana saat digunakan.
Program irigasi perpompaan pada dasarnya diarahkan untuk mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada terselesaikannya pekerjaan fisik.
Dengan nilai kegiatan mencapai Rp155,7 juta, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui apakah fasilitas yang dibangun benar-benar memberikan dampak sebagaimana tujuan program.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, persoalan administrasi, ketidaktepatan penerima manfaat atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan, maka pihak berwenang dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai aturan.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibedakan dengan fakta yang telah terbukti. Ada tidaknya kerugian negara maupun unsur tindak pidana hanya dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, audit dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, transparansi menjadi penting agar polemik mengenai proyek tersebut tidak berkembang hanya berdasarkan informasi sepihak.
Publik kini menunggu penjelasan konkret mengenai target 20 hektare, termasuk data lahan penerima manfaat, hasil verifikasi, kapasitas pompa serta sejauh mana jaringan irigasi mampu mengalirkan air ke area persawahan.
Sebab, pertanyaan sederhananya adalah: uang negara Rp155,7 juta itu sudah menghasilkan manfaat pengairan untuk 20 hektare lahan sebagaimana target, atau angka tersebut masih sebatas target di atas kertas?
Hingga berita ini diterbitkan, UPKK Kelompok Tani Siap Maju II maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.
METRONUSA NEWS membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
