
MetronusaNews id | LABUHANBATU SELATAN – Belum adanya kejelasan terkait dugaan aktivitas penampungan inti kelapa sawit di kawasan Pekan Tolan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terus menuai sorotan masyarakat. Meski persoalan tersebut telah beberapa kali diberitakan, warga mengaku belum melihat adanya langkah pemeriksaan konkret dari instansi berwenang.
Bahkan, berdasarkan pantauan redaksi, aktivitas bongkar muat dan penampungan inti sawit di lokasi yang berada di samping SPBU Pekan Tolan tersebut masih terlihat berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa hingga kini belum ada pemeriksaan terbuka terhadap legalitas usaha tersebut?
Aktivitas Masih Berjalan, Warga Pertanyakan Pengawasan
Pantauan redaksi di lapangan menunjukkan kegiatan bongkar muat dan penampungan inti sawit masih berlangsung sebagaimana biasanya. Sementara itu, warga mengaku belum memperoleh informasi mengenai pemeriksaan dokumen perizinan maupun hasil verifikasi dari instansi terkait.
Lokasi usaha yang berada di tepi jalan raya utama dinilai mudah dijangkau untuk dilakukan pengecekan oleh aparat maupun dinas teknis.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat bukan untuk memusuhi pihak tertentu, melainkan meminta kepastian hukum.
“Ini bukan soal memusuhi siapa pun. Ini soal aturan. Kalau izinnya lengkap dan sah, silakan tunjukkan. Tetapi kalau memang belum memiliki izin, mengapa aktivitasnya masih berjalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa seseorang bisa mendapat perlakuan berbeda hanya karena mengaku memiliki hubungan dengan institusi tertentu,” ungkap warga.
Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas usaha yang legalitasnya masih dipertanyakan. Menurut mereka, penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang.
Tiga Persoalan yang Mendesak untuk Diverifikasi
Setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang hingga kini masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
1. Legalitas dan Perizinan Usaha
Masyarakat meminta Dinas Perkebunan serta instansi perizinan terkait memeriksa kelengkapan dokumen usaha penampungan inti sawit tersebut.
Apakah usaha tersebut telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku? Jika sudah, siapa pemegang izin dan kapan dokumen tersebut diterbitkan? Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaklengkapan perizinan, masyarakat meminta agar dilakukan penanganan sesuai aturan.
2. Kebenaran Status Keanggotaan TNI
Nama seseorang yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Bang Rambe” turut menjadi perhatian menyusul adanya dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Karena itu, masyarakat meminta institusi TNI melalui komando yang berwenang memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
3. Asal-Usul dan Legalitas Pasokan Inti Sawit
Selain persoalan perizinan, asal-usul inti sawit yang ditampung juga perlu ditelusuri.
Aparat terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembelian, pemasok, serta bukti asal barang untuk memastikan seluruh komoditas yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah.
Langkah ini penting guna mencegah kemungkinan masuknya hasil tindak pidana ke dalam rantai perdagangan komoditas perkebunan.
Warga: Kami Tidak Menuntut Penghakiman, tetapi Pemeriksaan
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak meminta aparat langsung melakukan penangkapan ataupun menjatuhkan kesimpulan sebelum ada pembuktian.
Yang diminta adalah pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung ditangkap. Kami hanya meminta aparat datang, periksa, dan sampaikan hasilnya secara terbuka. Kalau memang legal, katakan legal. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan sampai terlalu lama tanpa penjelasan sehingga masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas warga.
Menurut masyarakat, ketidakjelasan penanganan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pengawasan dan penegakan hukum.
MetronusaNews.id Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, MetronusaNews.id masih menunggu keterangan resmi dari Kapolres Labuhanbatu Selatan, Dinas Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta komando TNI yang berwenang terkait tiga persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang disebut maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebab, hukum tidak boleh hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi juga harus ditegakkan secara setara kepada siapa pun tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.
Tim Redaksi MetronusaNews.id
