DIDUGA JADI PENAMPUNG INTI SAWIT ILEGAL, AKTIVITAS DI TOLAN DISOROT—WARGA DESAK APH BERTINDAK

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN — Aktivitas penampungan hingga dugaan pengolahan inti kelapa sawit di kawasan Tolan, tepatnya di sekitar SPBU Pekan Tolan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan usaha serta menelusuri asal-usul inti sawit yang ditampung di lokasi tersebut.

Keresahan masyarakat muncul karena aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan dan belum diketahui secara pasti sumber pasokan inti sawit yang dikumpulkan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan adanya hasil perkebunan yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum.

Asal-Usul Inti Sawit Perlu Ditelusuri

Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan yang dihimpun redaksi, terdapat aktivitas penampungan inti sawit di kawasan dekat SPBU Pekan Tolan yang legalitas usahanya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut maupun asal-usul pasokan inti sawit yang ditampung.

Masyarakat menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan itu telah memenuhi ketentuan perizinan berusaha, administrasi perdagangan, serta ketentuan lain yang berlaku di sektor perkebunan.

Selain persoalan perizinan, penelusuran rantai pasok juga dinilai penting guna memastikan bahwa inti sawit yang diperjualbelikan berasal dari sumber yang sah dan bukan hasil tindak pidana.

Warga Desak Aparat Segera Turun ke Lokasi

Sejumlah warga mendesak kepolisian dan instansi teknis terkait agar tidak mengabaikan keresahan masyarakat. Mereka meminta aparat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memeriksa dokumen perizinan, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penampungan tersebut.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, warga berharap aparat menindaklanjutinya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai aktivitas yang legalitasnya belum jelas terus berlangsung tanpa pemeriksaan. Kami meminta aparat turun langsung untuk memastikan perizinan dan asal-usul barang yang ditampung,” demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Warga berharap langkah pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum dinilai penting untuk melindungi petani, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah, serta mencegah kemungkinan beredarnya hasil perkebunan yang berasal dari tindak pidana.

Aspek Hukum: Penindakan Harus Berdasarkan Bukti

Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran perizinan usaha harus diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, status perizinan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan usaha perkebunan dan sanksi atas pelanggaran tertentu. Penerapan pasal-pasalnya harus disesuaikan dengan fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, apabila dalam penyelidikan terbukti bahwa inti sawit yang ditampung berasal dari hasil pencurian atau tindak pidana lainnya, pihak yang memenuhi unsur pidana penadahan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan perizinan berusaha dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan, sesuai dengan bentuk dan skala kegiatan usaha yang dijalankan.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup oleh aparat berwenang.

Redaksi Tunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari kepolisian maupun dinas terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan inti sawit di kawasan dekat SPBU Pekan Tolan tersebut.

MetronusaNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola usaha, aparat penegak hukum, serta instansi pemerintah terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan legalitas kegiatan usaha tersebut sekaligus menelusuri asal-usul pasokan inti sawit yang diperdagangkan.

MetronusaNews.id — Aktual, Tajam & Terpercaya

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *