PUTUSAN MK 145/PUU-XXIII/2025: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat, Mekanisme Dewan Pers Harus Ditempuh

  • Bagikan

MetronusaNews.id | JAKARTA  — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK menetapkan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan harus didahului mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mencegah penggunaan instrumen hukum secara sewenang-wenang untuk membungkam kerja jurnalistik.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam putusan.

MK menekankan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.

Mekanisme Dewan Pers Menjadi Hal Penting

Putusan ini memperjelas bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak semestinya langsung diarahkan ke jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Pers.

Hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan. Sementara itu, hak koreksi menjadi sarana untuk memperbaiki informasi yang keliru atau tidak akurat.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers memiliki peran penting dalam menilai dan mengupayakan penyelesaian sengketa sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi, hak pihak yang merasa dirugikan, dan kemerdekaan pers.

Perlindungan Hukum Bukan Kekebalan Mutlak

Meski memperkuat perlindungan wartawan, putusan MK ini tidak berarti seluruh wartawan kebal terhadap hukum.

Perlindungan tersebut berkaitan dengan wartawan yang menjalankan profesinya secara sah. Karena itu, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus berpedoman pada akurasi, verifikasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta Kode Etik Jurnalistik.

Putusan ini juga tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan seluruh kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Hal yang ditekankan MK adalah pentingnya mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditentukan dalam putusan tersebut.

Menjadi Pengingat bagi Aparat dan Insan Pers

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, masyarakat, dan perusahaan pers agar memahami mekanisme hukum yang berlaku ketika muncul keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Di satu sisi, wartawan harus tetap profesional dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk meminta klarifikasi, mengajukan hak jawab, hak koreksi, dan menempuh mekanisme Dewan Pers.

Perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang sah merupakan bagian penting dari demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab dibutuhkan untuk menjalankan fungsi informasi, pendidikan, serta kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Putusan MK ini diharapkan menjadi landasan bagi penyelesaian sengketa pemberitaan secara lebih proporsional, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, dibacakan 19 Januari 2026.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *