
MetronusaNews.id | PESISIR BARAT — Mandeknya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan serius. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pembinaan, transparansi pengelolaan modal, serta keseriusan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha milik pekon tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret Inspektorat untuk menelusuri penyebab banyaknya BUMDes yang tidak berjalan optimal, termasuk memastikan kejelasan penggunaan modal, keberadaan aset usaha, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Persoalannya bukan semata-mata tentang usaha desa yang berhenti beroperasi. Lebih jauh, terdapat kepentingan masyarakat yang harus dilindungi, terutama terkait modal yang telah dialokasikan dan manfaat ekonomi yang semestinya dapat dirasakan warga pekon.
70 Persen dari 116 BUMDes Dilaporkan Mangkrak
Berdasarkan pemberitaan Monologis.ID pada 30 Juni 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen dari total 116 BUMDes di daerah tersebut dilaporkan mangkrak atau belum dikelola secara optimal.
Bahkan, sebagian BUMDes yang masih beroperasi disebut belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Angka tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut disebabkan oleh lemahnya manajemen, perencanaan usaha yang tidak matang, minimnya pembinaan, atau persoalan lain dalam pengelolaan modal dan aset.
Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi menghambat tujuan pembentukan BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal dan sumber pendapatan bagi pekon.
Inspektorat Dituntut Bertindak, Bukan Sekadar Menunggu
Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat diharapkan tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko dan permasalahan yang ditemukan pada masing-masing BUMDes.
Pemeriksaan perlu memprioritaskan BUMDes yang sudah lama tidak beroperasi, memiliki aset yang belum jelas keberadaannya, atau belum dapat menunjukkan pertanggungjawaban penggunaan modal secara memadai.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penelaahan dokumen penyertaan modal, laporan keuangan, bukti transaksi, inventarisasi aset, serta pemeriksaan kondisi usaha di lapangan. Keterangan pengurus BUMDes dan pemerintah pekon juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai kondisi BUMDes yang bermasalah, termasuk apakah modal usaha masih tersedia, apakah aset masih dapat dimanfaatkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Beranikah Persoalan BUMDes Dibuka Secara Transparan?
Pertanyaan yang kini patut dijawab ialah sejauh mana keseriusan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dalam mengusut persoalan BUMDes yang tidak berjalan optimal.
Apakah pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan objektif, atau persoalan ini akan terus berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya?
Pengawasan yang efektif semestinya menghasilkan rekomendasi yang terukur, mulai dari perbaikan tata kelola, pemulihan usaha yang masih berpotensi berkembang, penertiban administrasi, hingga tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti yang memadai.
Meski demikian, BUMDes yang mangkrak tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kegagalan usaha harus dibedakan dari dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan keuangan. Kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut penting agar pengawasan berjalan profesional, objektif, dan tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.
Modal Desa Harus Jelas, Aset Jangan Sampai Tak Terlacak
BUMDes dibentuk untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan warga. Karena itu, setiap modal yang dialokasikan harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketika sebuah BUMDes berhenti beroperasi, pemerintah pekon dan pihak terkait perlu memastikan status modal, keberadaan aset, kewajiban usaha, serta rencana penyelesaian yang jelas.
Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai hasil evaluasi dan langkah perbaikan yang akan dilakukan. Transparansi menjadi penting agar persoalan yang sama tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pekon tetap terjaga.
MetronusaNews.id mendorong Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, DPMP, serta instansi terkait untuk menjelaskan langkah konkret yang telah dan akan dilakukan dalam mengevaluasi BUMDes yang tidak berjalan optimal.
Menunggu Jawaban Resmi Inspektorat
Hingga naskah ini disusun, konfirmasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat masih diperlukan, khususnya mengenai jumlah BUMDes yang telah diperiksa, hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan, temuan yang memerlukan tindak lanjut, serta langkah pemulihan terhadap BUMDes yang bermasalah.
Redaksi juga membuka ruang bagi Inspektorat, DPMP, pemerintah pekon, dan pengurus BUMDes untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik tidak sekadar membutuhkan janji pembinaan, tetapi juga kejelasan mengenai kondisi usaha, pertanggungjawaban modal, status aset, dan langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola.
Beranikah Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat memastikan seluruh persoalan BUMDes yang mangkrak diperiksa secara objektif dan transparan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa modal desa dikelola secara bertanggung jawab dan keberadaan BUMDes benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
