Sengketa Lahan GSJA TOD dan Frengky Silap Belum Usai, Kuasa Hukum Pertanyakan Itikad Penyelesaian

  • Bagikan

MetronusaNews.id | SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 7.590 meter persegi yang melibatkan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Torah Tabernakel of David (TOD) di Jalan Intipura, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, dengan Frengky Silap, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Perselisihan mengenai lahan tersebut disebut telah berlangsung sejak Desember 2020 dan dalam perkembangannya turut bersinggungan dengan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum Frengky Silap, Lutfi Sofyan Solissa, SH dan Jefry Sigalingging, SH., MH, mempertanyakan proses penyelesaian sengketa tersebut. Kepada awak media, Sofyan menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang menurut mereka menjadi dasar kepemilikan kliennya, termasuk dokumen pelepasan hak dan sertifikat.

Menurut Sofyan, pihak gereja sebelumnya juga pernah melaporkan persoalan tersebut. Namun, menurut keterangannya, proses laporan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mengakhiri sengketa kepemilikan lahan.

Dalam perkembangan berikutnya, pada Januari 2021, Frengky Silap disebut melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Sementara pada 2024, menurut kuasa hukum, pernah muncul pembicaraan penyelesaian melalui mekanisme pembayaran.

Nilai yang semula disebut sekitar Rp600 juta, kemudian dalam pembahasan disebut mengerucut menjadi sekitar Rp475 juta.

Namun, Sofyan menyatakan kesepakatan tersebut hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan pihak pemilik lahan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyelesaian

Sofyan juga mempertanyakan alasan belum terealisasinya penyelesaian tersebut. Ia meminta agar apabila persoalannya berkaitan dengan keterbatasan anggaran, hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada para pihak.

“Kalau memang tidak ada uang, bagaimana pembangunan gereja dan fasilitas di atas lahan tersebut bisa dilakukan?” ujar Sofyan.

Selain persoalan penyelesaian, kuasa hukum juga mempertanyakan proses pemberian bantuan pemerintah kepada GSJA TOD.

Menurutnya, bantuan kepada rumah ibadah semestinya memperhatikan kelengkapan administrasi dan kejelasan status lahan yang digunakan.

“Setahu kami, salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan adalah adanya sertifikat. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana proses bantuan tersebut bisa diberikan ketika status tanah masih menjadi persoalan,” kata Sofyan.

Ia meminta seluruh pihak mengedepankan itikad baik, keterbukaan, dan sikap kooperatif dalam mencari jalan keluar atas sengketa tersebut.

Menurutnya, persoalan ini menjadi penting karena lahan yang disengketakan digunakan untuk kegiatan rumah ibadah sehingga penyelesaiannya diharapkan tidak berlarut-larut.

Pemilik Lahan Berharap Ada Itikad Baik

Sementara itu, Frengky Silap, yang juga dikenal sebagai pendeta sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, berharap pihak GSJA TOD, khususnya Pdt. Hendrik Kambu, dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

“Ini tanah gereja. Karena itu, kami berharap ada niat baik untuk menyelesaikannya,” demikian harapan pihak pemilik lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, MetronusaNews.id masih berupaya memperoleh keterangan dan klarifikasi dari pihak GSJA Torah Tabernakel of David terkait klaim kepemilikan lahan, proses penyelesaian, serta pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Frengky Silap.

Hak jawab dan hak klarifikasi pihak GSJA TOD tetap terbuka dan akan diberitakan secara berimbang.

Penulis: FBEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *